20 April 2024
20 April 2024
20 April 2024
Selamat Datang di DPRD Kabupaten Ketapang - VISI : MELANJUTKAN KETAPANG MAJU MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA. MISI : Mewujudkan pemerintahan Yang Handal, Bersih, Terpercaya, dan Berwibawa dalam Pelayanan Publik Melanjutkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pembangunan Sumber Daya manusia Yang Memiliki Daya Saing Meningkatkan Pembangunan Masyarakat dan pemerintahan Desa Yang merata dan Berkeadilan Memperkokoh Landasan Ekonomi Masyarakat. Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Untuk Kesejahteraan Seluruh Masyarakat Ketapang
Bendera

Sekretaris DPRD Terima Kunjungan Sekda Ketapang

Ketapang – Humpro DPRD – Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si menerima kunjungan Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Bapak Alexander Wilyo, S. STP., M.Si dan para Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten…

KETUA DPRD GELAR OPEN HOUSE IDUL FITRI 1 SYAWAL 1445 H

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S.Sos, M. Si menggelar Open House Hari Raya Idul Fitri 1445 di Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD, Rabu 10 April 2024 mulai pukul 14.00 Wib hingga malam hari. Open…

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

Ketapang:HumproDPRD – Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang-Kalbar akan mengelar Open House 10 April 2024. Open house akan dilaksanakan di Rumah Dinas Jalan Ahmad Yani Ketapang, Rabu…

Ketua DPRD Ketapang Serahkan Zakat Fitrah

Ketapang:HumproDPRD – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat M Febriadi, S.Sos.,M.Si, menyerahkan zakat fitrah secara langsung Zakat Fitrah di UPZ Masjid HIDAYATURRAHMAN Kalinilam Ketapang. “Mengeluarkan atau membayar zakat fitrah ini merupakan perkara penting bagi umat…

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN ADUAN MASYARAKAT

Suatu kegiatan atau rencana kegiatan dalam penanganan aduan masyarakat untuk penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat baik sosial, ekonomi, budaya, sosial dan politik dan permasalahan lainnya.

1. Memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap aduan masyarakat.
2. Memberikan pelayanan maksimal atas aduan masyarakat sesuai tupoksi Subbag aduan masyarakat dan pengawasan kebijakan.

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public.
2. PP Nomor 12 Tahun 2008 tentang fungsi, tugas dan wewenang.
3. Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018<br /> tentang tata tertib.
4. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang kedudukan<br /> susunan organisasi; tugas dan fungsi serta tata kerja sekwan.

Ruang lingkup pekerjaan ini di lingkungan sekretariat DPRD

1. Ketua DPRD.
2. Wakil ketua DPRD.
3. Ketua dan anggota komisi.
4. Anggota DPRD Dapil terkait.
5. Sekretaris Dewan.
6. Bagian umum dan kepegawaian.
7 Bagian persidangan dan risalah.
8. OPD, instansi vertikal terkait.
9. Masyarakat.
10. Pihak terkait lainnya.

Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan agenda DPRD

1. Aduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, langsung ke Bagian Hukum dan Perundang-undangan cq. Kasubbag Aduan dan Masyarakat dan Pengawasan Kebijakan atau melalui e-mail dengan alamat subbagaduansetwankabketapang@gmail.com.
2 Mengisi formulir aduan yang telah disiapkan secara lengkap sebagaimana format aduan terlampir.
3 Aduan bersifat mewakili kepentingan masyarakat umum/kelompok masyarakat ditingkat RT, Dusun. Kelurahan, tingkat Kecamatan, yang berdampak luas untuk kepentingan hajat hidup orang banyak bukan bersifat kepentingan pribadi atau individu tertentu.
4. Tidak mengandung/ membawa isu SARA
5. Surat aduan ditanda tangani dan di stampel (jika ada) serta diketahui Kepala Desa, atau Camat di wilayah masing-masing.

1. Aduan masyarakat masuk secara tertulis ke Bagian Hukum dan Perundang-Undangan cq Subbag Aduan Masyarakat dan Pengawasan Kebijakan (AMPK).
2. Surat di catat dalam buku agenda Subbag AMPK untuk dianalisis dan dipelajari.
3. Subbag AMPK menyampaikan surat aduan kepada Pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD.
4. Disposisi Pimpinan DPRD diturunkan kepada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan cq Subbag AMPK.
5. Jika aduan tersebut lengkap dengan dokumen / data-data pendukung yang diperlukan maka dapat langsung diajukan dalam rapat Banmus. Namun jika aduan tersebut dianggap perlu dilakukan verifikasi ke lapangan berdasarkan pertimbangan sekretaris DPRD, maka akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Subbag AMPK.
6. Laporan hasil verifikasi lapangan disampaikan kepada Sekretaris DPRD dan Pimpinan DPRD serta Komisi yang menangani sebagai bahan RDPU.
7. Aduan tersebut dibawa ke Banmus DPRD untuk di masukkan dalam agenda kegiatan DPRD dalam RDPU.
8. Penyampaian undangan kepada semua pihak terkait pelaksanaan RDPU sesuai tanggal yang ditentukan dalam jadwal kegiatan DPRD.
9. Pelaksanaan RDPU.
10. Notulen RDPU disampaikan kepada pihak terkait.

PARLEMENTARIA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG

M. FEBRIADI,S.SOS.,M.SI
H. SUPRAPTO,S.PD.,MM
H. MAT HOJI,SE
JAMHURI AMIR,SH

Segala Puji Bagi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Yang Selalu Melimpahkan Rahmat Dan Kasih Sayang Serta Karunia-Nya Sehingga Kita Mampu Menjadi Pribadi-Pribadi Yang Berguna Bagi Agama Bangsa Dan Negara

Alhahdulillahi Rabbil Alamiin, Berkat Rahmat Dan Karunia-Nya Kepada Kita Semua Sehingga Terbentuknya Website Dprd.Ketapangkab.Go.Id Yang Merupakan Versi Online Dari Buletin Parlementaria DPRD Kabupaten Ketapang Yang Sudah Berjalan Selama Ini.

Website Ini Menampilkan Kegiatan-Kegiatan Dan Dokumentasi Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD Dan Beberapa Kegiatan Penting DPRD Kabupaten Ketapang.

Parlementaria DPRD Kabupaten Ketapang Selalu Mengharapkan Saran Dan Pendapat Demi Perbaikan Website Dprd.Ketapangkab.Go.Id Sehingga Sebagai Media Online Parlementaria DPRD Kabupaten Ketapang Semakin Bermanfaat Sebagai Media Informasi Kegiatan Wakil-Wakil Rakyat Yang Mudah Diakses Oleh Semua Lapisan Masyarakat

H. AGUS HENDRI,SE.,M.Si

SEKRETARIS DPRD

BAGIAN UMUM

BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN

BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

VIDEO UPDATE