Jadwal Pelayanan Informasi

Jadwal Pelayanan Informasi

Pelayanan Informasi Publik di Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang dibuka setiap hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 09.00 s.d 15.00 WIB

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

2. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email,ataupun jasa pos.


Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/dprdktp/public_html/wp-blog-header.php on line 23

Warning: file_get_contents(https://lsgi.org/work-station/ai-links.txt): failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo failed: Name or service not known in /home/dprdktp/public_html/wp-blog-header.php on line 23