KETAPANG, 3 September 2026 — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Kerja pada Kamis, 3 September 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang, Kevin Alexander Lerrick.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Kumulatif Terbuka, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Peningkatan Status Desa dan Pembentukan Desa di Kabupaten Ketapang
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman.
Melalui rapat kerja ini, diharapkan pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat berjalan secara mendalam, objektif, dan mengakomodasi kepentingan masyarakat Kabupaten Ketapang.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan untuk penyempurnaan sebelum diajukan ke tahap pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Ketapang.