10 Oktober 2026
10 Oktober 2026
10 Oktober 2026

DPRD Ketapang Gelar Paripurna Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

KETAPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ketapang Tahun 2026, Senin (07/09/2026), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., didampingi para Wakil Ketua DPRD, Mateus Yudi, S.E., M.Si.,H. Mathoji, S.E., dan Syaidianur, S.Pd., M.Pd.
Turut hadir Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Repalianto, S.Sos., M.Si., jajaran Forkopimda, seluruh anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala perangkat daerah (OPD), serta para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ketapang yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda Kevin Alexander Lerrick. Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang terkait usulan perubahan dan rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan satu usulan perubahan yang menjadi bagian dari pembahasan perubahan Propemperda Kabupaten Ketapang Tahun 2026.
Adapun Tiga Raperda yang disampaikan meliputi
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Nomor 3 Tahun 2029 tentang Peningkatan Status Desa dan Pembentukan Desa di Kabupaten Ketapang
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sementara itu, satu usulan perubahan yang turut disampaikan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penertiban Koperasi di Kabupaten Ketapang, yang diusulkan untuk diubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Penyampaian perubahan Propemperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Ketapang. Melalui pembahasan yang dilakukan Bapemperda bersama pihak terkait, setiap Raperda diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya pembentukan Perda yang tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, setiap rancangan peraturan daerah perlu dikaji secara matang agar substansi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Setiap Raperda yang dibahas harus benar-benar memiliki urgensi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, proses pembentukannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar H. Achmad Sholeh.
Ia juga berharap pembahasan perubahan Propemperda dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Komunikasi dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif dinilai penting agar setiap rancangan peraturan daerah dapat diselesaikan secara tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perubahan Propemperda adalah pengelolaan aset milik daerah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah sehingga dapat dikelola secara tertib, transparan, optimal, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
Demikian pula dengan regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman. Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses penyerahan fasilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat terkelola dengan baik serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Sementara perubahan nomenklatur dari penertiban koperasi menjadi pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro menunjukkan adanya perhatian terhadap penguatan sektor ekonomi masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan aspek pengaturan, tetapi juga mendorong tumbuh dan berkembangnya koperasi serta usaha mikro sebagai bagian dari penggerak ekonomi daerah.
Melalui pembentukan regulasi yang terencana, partisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, DPRD Kabupaten Ketapang bersama Pemerintah Daerah berkomitmen menghadirkan peraturan daerah yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, mendukung pembangunan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat

Read Previous

DPRD Ketapang Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

Read Next

Ketua DPRD Ketapang H. Achmad Sholeh Ikuti Diseminasi Perpres 37 Tahun 2026 Secara Daring