KETAPANG 8 September 2026 – Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., mengikuti secara daring kegiatan Diseminasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) – Masterplan Ekraf Nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut diselenggarakan dalam rangka mendukung sosialisasi Perpres Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagai arah kebijakan dan pengembangan ekonomi kreatif secara nasional.
Diseminasi tersebut diikuti oleh pemerintah daerah, unsur legislatif serta pemangku kepentingan terkait dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan menghadirkan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teuku Riefky Harsya, sebagai salah satu narasumber.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai arah kebijakan, strategi serta rencana pengembangan ekonomi kreatif nasional sebagaimana tertuang dalam Masterplan Ekraf Nasional.
Keikutsertaan Ketua DPRD Ketapang secara daring menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mengikuti perkembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Ketapang.
Ekonomi kreatif dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah melalui peningkatan kreativitas, inovasi, pemberdayaan pelaku usaha, serta penguatan potensi dan produk unggulan daerah.
Melalui pemahaman terhadap kebijakan nasional tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku ekonomi kreatif dan berbagai pemangku kepentingan dapat semakin diperkuat dalam mewujudkan ekosistem ekonomi kreatif yang produktif, inovatif dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang