Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak dan Grand design pembangunan kependudukan tahun 2025-2045, Raperda tentang pembentukan Desa Titi Sinar Panjuring, Desa Kumpai panjang, Desa Sedawak dan Desa danau pakit. Dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Senin pagi (19/01/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Ketapang Mateus Yudi, S.E.,M.Si., dan Syaidianur, S.Pd.,M.Pd. Hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si., Yang mewakili Bupati Ketapang serta Anggota DPRD Ketapang, Unsur Forkopimda, Asisten Administrasi Umum dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Ketapang menyatakan dukungan dan persetujuannya terhadap 8 Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:
1. Fraksi Partai Golkar melalui Juru Bicaranya Hendri Wijaya.
Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan dapat menerima 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
2. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Juru bicara nya Marzuki, namun pada intinya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Tentang 8 Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang.
3. Fraksi Partai Gerindra melalui Juru Bicaranya Erpuat.
Setelah menimbang dan memperhatikan secara seksama terhadap 8 Raperda, Fraksi Partai Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
4. Fraksi Partai Nasdem melalui Juru Bicaranya Ali sadikin
Fraksi Nasdem dan PPP dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
5. Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bicaranya Edi Anjoyo
Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa, maka Fraksi Partai Demokrat berpendapat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
6. Fraksi Partai Hanura dan PAN melalui Juru Bicaranya Nasdiansyah, S.E., M.E.
maka dengan ini kami Fraksi HANURA PAN menyetujui untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
7. Fraksi Partai PKS dan PKB melalui Juru Bicaranya M. Puadi, S.Si.
Dengan mengucap Bismilahirrahmanirrahim dengan mengharap ridho Allah SWT, tuhan yang maha kuasa Fraksi PKB PKS dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
Tujuh (7) Fraksi di DPRD Kabupaten Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Selanjutnya, terhadap persetujuan ke 7 fraksi DPRD Kabupaten Ketapang 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang. akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang yang dibacakan oleh PLH Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, Drs, Kusnadi, M.Sos.,
kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 8 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten ketapang.
Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tersebut diserahkan kepada Bupati Ketapang.
Humas DPRD Ketapang