KETAPANG, 2 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari status Siaga menjadi Tanggap Darurat.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, unsur Forkopimda, seluruh jajaran pemerintah daerah, para Camat, hingga seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Syaidianur, S.Pd., M.Pd., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah bergerak secara cepat dan maksimal dalam menangani situasi darurat Karhutla yang semakin memburuk di wilayah tersebut.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bupati Ketapang secara resmi mengumumkan per tanggal 2 September 2026 status penanganan Karhutla di Kabupaten Ketapang ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat. Keputusan ini diambil setelah tiga indikator utama telah terpenuhi dan berada pada kategori merah, yaitu:
Pertama, kasus ISPA meningkat tajam mencapai 803 kasus. Kedua, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sudah berada pada kategori tidak sehat dan sangat membahayakan, mencapai angka 300 yang mendekati ambang batas sangat berbahaya. Ketiga, hotspot dan persebaran api semakin meluas, tidak hanya terjadi di daerah pesisir dan lahan gambut, melainkan telah menjalar hingga ke wilayah mineral. Sebanyak kurang lebih 15 kecamatan di Kabupaten Ketapang telah tercatat mengalami kasus Karhutla.
Bupati menyampaikan bahwa penetapan status bencana ini telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta menjadi dasar untuk mengambil kebijakan lebih lanjut termasuk pengerahan sumber daya secara maksimal.
Penetapan ini juga menjadi rujukan resmi untuk meminta dukungan dan bantuan secara langsung kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun Pemerintah Pusat dalam penanganan Karhutla di Kabupaten Ketapang.
“Penanganan Karhutla ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri, melainkan ini adalah tanggung jawab kita bersama semua warga masyarakat Kabupaten Ketapang,” tegas Bupati.
Ditetapkannya status Tanggap Darurat diharapkan mempercepat upaya penanggulangan, mengerahkan seluruh kekuatan, serta meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ketapang.