Ketapang : Humas DPRD – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang hasil Pilkada serentak Tahun 2020 dan pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, pada Rabu pagi (15/01/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, didampingi Wakil Ketua Mateus Yudi, S.E., M. Si serta dihadiri Bupati Ketapang diwakili Pj. Sekda Dedy Sophiardi, S.STP., Ketua DPRD Ketapang Ketapang Achmad Sholeh, S.T., M.Sos, Wakil Ketua DPRD Ketapang, Mateus Yudi, S.E, M. Si, Sekretaris DPRD Ketapang, Kajari Ketapang diwakili Kasi Intel Panter Rivai Sinambela, S.H., Dandim 1203/ KTP diwakili Pasiops Lettu Inf M Aris, Danlanal Ketapang diwakili Pjs Danposal Delta Pawan Letda Laut (P) M Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Kasubbagbinops AKP Matalip, Bupati Ketapang terpilih Bapak Alexander Wilyo, S.STP., M. Si, Asisten I Setda Drs. Heryandi, M. Si., Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Maryadi Asmui’e, M.M, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Absalon, S.E., M. Sos, Ketua Fraksi dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Ketapang, KPU Ketapang Ketapang, Bawaslu Ketapang Ketapang, para Kepala OPD Ketapang Ketapang, para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Ketapang, dan Timses Bupati Terpilih.
Acara rapat diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang hasil Pilkada serentak Tahun 2020 dan pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih Tahun 2024, dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ketapang :
a. DASAR:
1). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang;
2). Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Berdasarkan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagai berikut:
a) MARTIN RANTAN, S.H., M. Sos sebagai Bupati Ketapang.
b) H. FARHAN, S.E., M. Si., sebagai Wakil Bupati Ketapang.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.61-293 Tahun 2021, tanggal 22 Februari Tahun 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat bahwa Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang diusulkan pengesahan pemberhentiannya sebagai berikut:
1). MARTIN RANTAN, S.H., M.Sos, sebagai Bupati Ketapang.
2). H. FARHAN, S.E., M. Si sebagai Wakil Bupati Ketapang.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2025 Tanggal 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih Tahun 2024 dan memperhatikan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 004/PL.02.7-SD/6104/2/2025 Tanggal 10 Januari 2025, Perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ketapang Tahun 2024, sebagai berikut:
1) ALEXANDER WILYO, S.STP., M. Si sebagai Bupati Ketapang.
2) JAMHURI AMIR, S.H sebagai Wakil Bupati Ketapang.
Dasar :
1). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang;
2). Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang – Undang;
3). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2025, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ketapang Tahun 2024.
Memperhatikan:
Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 004/PL.02.7- SD/6104/2/2025 Tanggal 10 Januari 2025, Perihal Penyampaian Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ketapang Tahun 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, dengan ini diumumkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih Tahun 2024, sebagai berikut:
a). ALEXANDER WILYO, S.STP., M. Si. sebagai Bupati Ketapang.
b). JAMHURI AMIR, S.H. sebagai Wakil Bupati Ketapang.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang hasil Pilkada serentak Tahun 2020 dan pengumuman usulan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih Tahun 2024 yang disaksikan oleh Bupati Ketapang dan Wakil Bupati terpilih Tahun 2024 dan diakhiri dengan foto bersama dan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024.***(TimHumasDPRD).
Link Video Live streaming :
https://www.facebook.com/dprdketapang/videos/942499061317229