1. Aduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, langsung ke Bagian Hukum dan Perundang-undangan cq. Kasubbag Aduan dan Masyarakat dan Pengawasan Kebijakan atau melalui e-mail dengan alamat subbagaduansetwankabketapang@gmail.com.
2 Mengisi formulir aduan yang telah disiapkan secara lengkap sebagaimana format aduan terlampir.
3 Aduan bersifat mewakili kepentingan masyarakat umum/kelompok masyarakat ditingkat RT, Dusun. Kelurahan, tingkat Kecamatan, yang berdampak luas untuk kepentingan hajat hidup orang banyak bukan bersifat kepentingan pribadi atau individu tertentu.
4. Tidak mengandung/ membawa isu SARA
5. Surat aduan ditanda tangani dan di stampel (jika ada) serta diketahui Kepala Desa, atau Camat di wilayah masing-masing.