Sebagaimana dalam intruksi presiden RI Nomor 1 tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, dinyatakan bahwa para meteri, panglima TNI, Kepala Polri, Jaksa Agung, para kepala lembaga Non Kementrian, para pimpinan kesekretariatan lembangan negera, para gubernur dan para bupati dan wali kota untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenagan masing-masing, terhadap anggaran belanja tahun 2025. Atas Inpres ini, DPRD Kabupaten ketapang melalui Badan Anggaran melakukan konsultasi ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kemetrian Keuangan di Jakarta. Konsultasi ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Syaidianur, S.Pd., M.Pd. dengan anggota banggar Gusmani, SE., ME, Nasdiansyah, SE, M. Puadi.,
Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPRD Syaidianur S.Pd.,M.Pd., menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi kali ini adalah untuk mendapat penjelasan dan pemahaman terhadap Inpres tersebut karena dengan adanya kebijakan ini tentu akan ada penyesuaian belanja pada APBD Kabupaten ketapang tahun 2025.
Dari pertemuan tersebut anggota banggar memperoleh masukan dan penjelasan berkaitan dengan implementasi inpres no 1 Tahun 2025 yang mana akan ada efisiensi belanja yang akan dilakukan terhadap beberapa item belanja yang bersumber dari Transfer ke daerah. Untuk petunjuk pelaksanaan inpres ini secara detail akan dibuat peraturan mentri keuangan yang saat ini sedang di susun dan dalam waktu singkat di bulan pebruari ini akan disampaikan ke masing-masing Pemda.
>>>>>>>>>>>>>>HUMAS DPRD<<<<<<<<<<<<<<