Ketapang : Humpro DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (30/07/2024) siang.
Rapat Koordinasi tersebut dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi S.Sos, M. Si, didampingi Wakil Ketua H. Mathoji, S.E., dan dihadiri Tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI Ibu Irawati selaku spesialis koordinasi dan supervisi KPK RI Wilayah Jawa Timur 1, dan Bapak Alvi Rahman Waluyo selaku Koordinator Supervisi KPK Jatim III dan Kalteng, serta Bapak Marudut Risky Martin Purba selaku Administrasi.
Rapat Koordinasi tersebut juga diikuti Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dan Calon Anggota DPRD terpilih hasil pemilu tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diantaranya Kepala Bapenda P.Devie Frantito, Kepala BPKAD Donatus Franseda, Asisten Setda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syamsul Islami, S.IP, M.T, Staf Ahli Bupati Ketapang H. Maryadi Asmuie, Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang Harto, S.E, Sekretaris DPRD, para Kabag, dan Pejabat Struktural/Fungsional dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
“Kami ucapkan selamat datang di Kabupaten Ketapang Bapak dan Ibu Tim dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI, Kami mengapresiasi dan berharap dukungan kedepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Ketapang”, kata M. Febriadi mengawali sambutannya.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi mengatakan DPRD Kabupaten Ketapang merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Sesuai dengan amanat konstitusi DPRD harus bekerjasama melakukan pengawasan agar jalannya pemerintahan tetap dalam koordinasi mensejahterakan segenap rakyat indonesia khususnya di kabupaten Ketapang.
Berdasarkan ketentuan pasal 6 hurup b undang-undang nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2022, tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa komisi pemberantasan korupsi bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, merupakan upaya komisi pemberantasan korupsi meluncurkan indikator monitoring untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi disetiap pemerintah daerah.
“Kami berharap kepada KPK, tidak bosan-bosan memberikan arahan dan masukan kepada kita, dan kita senantiasa untuk selalu mematuhi aturan yang telah diberikan dalam wewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, bebas dari korupsi dan nepotisme diwilayah Kabupaten Ketapang khususnya, dan pada umumnya diwilayah provinsi kalimantan barat” tutupnya mengakhiri sambutanya.
Selesai dibuka oleh Ketua DPRD, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI Ibu Irawati selaku spesialis koordinasi dan supervisi KPK RI Wilayah Jawa Timur 1, dan Bapak Alvi Rahman Waluyo selaku Koordinator Supervisi KPK Jatim III.*(syt,sr,my)
Live Video Streaming : https://www.facebook.com/dprdketapang/videos/1021787522343999