Ketapang – Humpro DPRD – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Ketapang dan Aliansi Mahasiswa Ketapang melaksanakan Aksi penyampaian pendapat dimuka umum terkait pasca pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada dan Niatan/Upaya DPR RI dalam mengesahkan UU Pilkada di depan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (26/08/2024) siang.
Pada pukul 13.00 WIB Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Ketapang dan Aliansi Mahasiswa Ketapang berkumpul di Gedung Pancasila Jln.Letjen S.Parman Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang.
Pada pukul 13.25 WIB Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Ketapang dan Aliansi Mahasiswa Ketapang dengan berjalan kaki, menuju gedung DPRD Jln. Jenderal Sudirman Kecamatan Delta Pawan Kab.Ketapang.
Kedatangan para Mahasiswa tersebut mendapat pengamanan dari aparat keamanan dari Polres Ketapang beserta jajarannya yang dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP. Tommy Ferdian, S.I.K.,M.Sc (Eng), Aparat TNI dan Satpol PP Kabupaten Ketapang diterima dan ditemui Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang, Kurniawan, S.H., didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri.S.E, M.Si, beserta jajarannya Kabag. Umum Sekretariat DPRD Kusnadi, M. Sos, Kabag. Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Edy Prayitno, S.IP.,M.Sc. serta Pejabat Fungsional/Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Ketapang.
Adapun pelaksanaan aksi/orasi mahasiswa dilakukan oleh Ketua BEM Politeknik Ketapang dan selaku Koorlap Sdr. Muhammad Ikbal Kadapi dan Sdr. Riska, BEM Politeknik, HMI, BEM Alhaud, PMII dan GMNI, Sekretaris BEM Dewi Indriyani, Selaku Ketua Koorlap Sdr.Helmi dengan jumlah pengikut orasi sekitar 80 an orang.
Penyampaian orasi oleh Ketua BEM Ketapang Sdr.Muhammad Ikbal Kadapi dan Perwakilan dari tiap aliansi mahasiswa adalah sebagai berikut :
1. Pasca dibatalkannya pengesahan Revisi Undang Undang Pilkada, dan dengan adanya niatan DPR untuk upaya mengesahkan Revisi Undang Undang Pilkada Nomor 60 PUU-XXII 2024 dan Nomor 70 PUU-XXII/2024. maka kami aliansi Mahasiswa Ketapang menyatakan sikap dan menuntut :
a). Mengutuk keras terhadap niatan buruk DPR untuk upaya mengesahkan Revisi Undang Undang Pilkada.
b). Meminta agar DPR memberikan jaminan agar tidak mengulangi niatan yang serupa dikemudian hari, untuk memastikan bahwa pemerintah dan DPR agar tetap menjaga marwah demokrasi Konstitusi.
c). Mendesak DPR atau pihak pihak tertentu di dalamnya, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan seluruh rakyat atas upaya niat buruk yang memicu tingginya gelombang aksi mahasiswa dan elemen masyarakat indonesia.
d). Mendesak kepada DPR agar memberikan klarifikasi mengenai motif dalam upaya yang awalnya muncul untuk mengesahkan Revisi Undang Undang Pilkada, serta janji untuk tidak akan mengulanginya
e). Mendorong dan mengawal DPR untuk segera membahas, memperbaiki dan mengesahkan revisi undang-undang perampasan aset tindak pidana agar tindak pidana tidak hanya berakhir sebatas formalitas dengan tetap menempatkan aparat penegak hukum maupun institusi perampasan aset bekerja tanpa taji.
f). Mengutuk keras aksi kekerasan dan pembantaian oleh oknum kepolisian terhadap kawan-kawan mahasiswa yang banyak terjadi, ini adalah bentuk aksi solidaritas kami terhadap kawan-kawan mahasiswa.
Adapun Kesimpulan tuntutan Mahasiswa adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pengesahan Revisi Undang Undang Pilkada telah dibatalkan, namun yang menjadi persoalan saat ini bukan lagi tentang batalnya pengesahan revisi undang-undang Pilkada. akan tetapi dari beberapa poin yang telah di sampaikan, kami sangat mengecam keras terhadap niatan DPR yang muncul dalam upaya pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
2. Karena itu kami menilai tindakan DPR yang merupakan wakil rakyat adalah sebagai bentuk penghianatan DPR kepada rakyat Indonesia.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan tersebut, Kurniawan, S.H, selaku Wakil Ketua Komisi I/Anggota DPRD Fraksi PDIP menyampaikan arahannya sebagai berikut :
1. Sebagai anggota DPRD hal ini menjadi suatu gagasan yang baik guna menunjang atau bahkan mendukung kinerja pemerintah, kita memahami penyampaian orasi merupakan suatu kritikan yang bagus untuk membangun, dan juga menyampaikan aspirasi.
2. Kami mengapresiasi kepada mahasiswa Ketapang, di sini adalah rumah rakyat tempat bersama, maka dari itu jaga ketertiban di Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya pada pukul 14.30 WIB mahasiswa yang melakukan aksi membubarkan diri, dan beberapa perwakilan dari mahasiswa melakukan audiensi bersama Kapolres Ketapang, AKBP. Tommy Ferdian, S.I.K.,M. Sc (Eng), Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri S. E, M. Si dan Wakil Ketua Komisi I / Anggota Dewan dari Fraksi PDIP Kurniawan, S.H.
Adapun hasil Audensi adalah sebagai berikut :
1. Akan kita sampaikan aspirasi mahasiswa ke pimpinan agar semua dapat terealisasikan.
2. Ada beberapa tingkatan jalan contohnya jalan nasional, provinsi dan kabupaten yang masih terkendala kerusakan seperti insfratruktur jalan Kabupaten dan Provinsi serta Listrik untuk di desa terpencil.
3. Melalui anggaran APBN sesuai dengan tuntutan aliansi mahasiswa, akan di sampaikan ke pimpinan tertinggi pusat.
Kegiatan Aksi selesai pukul 15.15 Wib berjalan tertib, aman dan lancar.*(Humpro DPRD).