PP No. 12 Tahun 2018 pasal 2 point 2
UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)
UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 24 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) huruf e
UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 angka 22
Mengganggu kepentingan perlindungan hak
Menghambat proses penengakan hukum
Mengganggu proses pelaksanaan kegiatanÂ
Menyediakan data lengkap yang dilindungi dalam proses penengakan hukum
Melindungi kepentingan kepemilikan pribadi
Melancarkan proses kegiatan