Kepala Bagian Persidangan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Ketapang Serahkan Keputusan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang ke Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat
Pontianak, 16 Januari 2025 – Kepala Bagian Persidangan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Ketapang, Marwiyah, SE, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Ketapang, Syarif Mahadi ,Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Sesilia Wijayanti, menyerahkan keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 serta Pengumuman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih Tahun 2024, kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Salafudin, di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (16/01/2025).
Penyerahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari proses administrasi terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dan persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih untuk periode 2024-2029. Dalam kesempatan tersebut, Marwiyah menyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan berisi keputusan DPRD yang sah mengenai pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang saat ini menjabat serta pengumuman pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.
“Setelah melalui proses yang panjang, hari ini kami menyerahkan keputusan DPRD yang sah kepada Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya, berkas ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang yang baru,” kata Marwiyah.
Sementara itu, Ahmad Salafudin selaku perwakilan dari Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat mengapresiasi langkah cepat dan tepat dari Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam menuntaskan proses administrasi ini. Menurutnya, dokumen yang diserahkan akan segera diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diproses lebih lanjut.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang yang telah menyelesaikan tahapan administrasi ini. Kami akan segera meneruskan berkas ini ke Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Ahmad.
Dengan selesainya penyerahan keputusan tersebut, diharapkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih dapat segera terlaksana, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
****HumasDPRDKetapang****