Ketapang;HumproDPRD – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Barat (Kalbar) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, 12 Mei 2022 di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Opini WTP ini diberikan oleh Kepala Perwakilan BPK Kalbar, Rahmadi saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Ketapang Tahun Anggaran (TA) 2021 di Kantor Perwakilan BPK Kalbar.
Dari Ketapang menghadiri acara ini di antaranya Ketua DPRD, M Febriadi S Sos MSi. Serta
H. Farhan SE MSi Wakil Bupati dan Donatus Franseda Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang.
“Keberhasilan Pemkab Ketapang meraih opini WTP ini, berarti sudah kedelapan kalinya secara berturut-turut setiap tahun,” ungkap Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi.
Menurut Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, BPK RI menilai posisi keuangan Pemkab Ketapang TA 2021 disajikan secara wajar. Lantaran material sesuai dengan standar akutansi Pemerintah dan prinsip akutansi yang berlaku umum lainnya.
“Bahkan laporan keuangan Pemkab Ketapang dinilai BPK RI pada umumnya semakin meningkat. Ini ditandai dengan temuan-temuan pemeriksaan yang semakin sedikit dan tidak terlalu material,” ungkapnya.
Ia menjelaskan kriteria penilaian sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Meskipun ada kesalahan, tapi tidak mencapai tingkat materialitasnya sehingga dianggap wajar. “Jika misalnya melebihi tingkat materialitasnya maka bisa dikecualikan,” tutup Ketua DPRD M. Febriadi.**(ms.rz).



