Tidak ada biaya atau tarif yang dikenakan untuk setiap informasi publik yang diminta. Pemohon informasi publik memfasilitasi sendiri media yang akan digunakan untuk menampung informasi publik yang diminta. Jika pemohon informasi publik memerlukan salinan dokumen dalam bentuk hardcopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri dan untuk informasi dalam bentuk softcopy, pemohon informasi dapat membawa CD, DVD kosong atau flashdisk sendiri