20 April 2024
20 April 2024
20 April 2024

FAQ | Frequently Asked Questions

Anda dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DPRD Kabupaten Ketapang

Anda cukup mengisi formulir permohonan informasi publik yang tersedia dengan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau mengunggah KTP dalam bentuk file untuk penggunaan media online;

Anda bisa mengakses website dprd.ketapangkab.go.id dan melakukakn registrasi terlebih dahulu membaca dan meyetujui segala ketentuan dan peraturan yang berlaku terkait pengajuan permohonan informasi publik melalui media online

Informasi publik dapat diperoleh paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja;

Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja dari hari Senin hingga Jumat mulai Pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB;

Tidak ada biaya atau tarif yang dikenakan untuk setiap informasi publik yang diminta. Pemohon informasi publik memfasilitasi sendiri media yang akan digunakan untuk menampung informasi publik yang diminta. Jika pemohon informasi publik memerlukan salinan dokumen dalam bentuk hardcopy, pemohon informasi dapat melakukan penggandaan dengan biaya sendiri dan untuk informasi dalam bentuk softcopy, pemohon informasi dapat membawa CD, DVD kosong atau flashdisk sendiri

Kami tidak memungut biaya pengiriman. Pemohon/pengguna informasi dapat mengambil langsung;