Rapat Paripurna DPRD Kab. Ketapang Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Anggota DPRD Kab. Ketapang terhadap Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2025
Jumat ,25 Oktober Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh,ST.,M.Sos pimpin rapat paripurna “Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Anggota DPRD Kab. Ketapang terhadap Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD TA 2025” Bersama Wakil Ketua DPRD Kab. Ketapang Mateus Yudi.S.E.,M.Si ,Wakil Ketua DPRD Kab. Ketapang H. Mat Hoji,S.E dan anggota DPRD Ketapang.
Hadir juga . Kajari Ketapang diwakili jaksa Fungsional Junior John Latumeten,S.H, Dandim 1203/Ktp diwakili Pasintel Kapten Inf Yulianto, . Danlanal Ketapang diwakili Paur Idik Denpomal Letda Laut (PM) Iwan Supriyadi, Kapolres diwakili Kasiwas Iptu Maryata.
Pidato Iawaban Eksekutif Bupati Ketapang disampaikan oleh Asisten II Setda Syamsul Islami,S.Ip.,M.T.
Dalam Sambutannya Bupati mengucapkan mengucapkan terima kasih atas pandangan, masukan dan saran yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, mudah- mudahan rancangan apbd tahun anggaran 2025, menjadi lebih efesien, lebih efektif, tepat guna, dan tepat sasaran sesuai harapan kita Bersama.
disampaikan juga bahwa penyusunan Raperda tentang APBD setiap tahun dimulai dari penyusunan rencana kerja oleh SKPD sebagai dasar penyusunan rkpd dengan mengacu pada RPJMD. RKPD menjadi dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS yang selanjutnya dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi SKPD untuk menyusun RKA-SKPD yang diverifikasi oleh TAPD melalui tim asistensi dan direviu oleh APIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya dikompilasi menjadi Raperda tentang APBD. menjadi harapan dan tugas kita bersama pada saat pembahasan untuk selalu menjaga agar penggunaan anggaran lebih efektif, efisiensi, berdaya guna dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.



