Kamis, 31 Oktober 2024.Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh,ST.,M.Sos memimpin Rapat Badan Musyawarah setelah sebelumnya menyelesaikan Rapat paripurna penetapan peraturan tartib dan kode etik DPRD dan setelah terbentuknya Alat Kelengkapan DPRD ( AKD ) pada Rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan DPRD kabupaten Ketapang.
Rapat Badan Musyawarah ini berlangsung diruang kerja Ketua DPRD Ketapang dihadiri oleh Anggota Badan Musyawarah yang sudah terbentuk Tahun 2024.
Penyusunan agenda Badan Musyawarah (Banmus) ini bertujuan untuk:
Menetapkan Rencana Kerja: Mengatur jadwal dan topik pembahasan yang akan diambil dalam rapat, sehingga rapat berjalan efektif.
Meningkatkan Partisipasi: Memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait agenda yang akan dibahas.
Mengoptimalkan Waktu: Memastikan bahwa waktu rapat digunakan dengan efisien, sehingga semua hal penting dapat dibahas.
Memperjelas Tujuan Rapat: Menyampaikan dengan jelas apa yang ingin dicapai dalam setiap rapat, sehingga semua peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Mendukung Pengambilan Keputusan: Menyediakan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan yang tepat dan terarah.