Wakil Ketua DPRD DPRD Ketapang Jamhuri Amir, S.H ,didampingi Wakil Ketua DPRD Elmantono dan Sekretaris DPRD Drs. Maryadi Asmu’ie menyerahkan Keputusan DPRD atas persetujuan terhadap Raperda APBDP T.A 2019 kepada Bupati Ketapang Martin Rantan,S.H.,M.Sos dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, sekaligus pemberian persetujuan kepada Bupati Ketapang terhadap Raperda APBD Perubahan Kabupaten Ketapang Tahun 2019.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 2 September 2019 tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir,S.H dan didampingi Wakil Ketua DPRD Elmantono. Selain di hadiri Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos, juga di hadiri oleh Wakil Bupati Ketapang Drs. H. Suprapto. S, Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Forkopimda, para Asisten Sekda Donatus Franseda, A.P. M.M., dan Drs. Heronimus Tanam M.E, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Camat,Para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang dan undangan lainnya
Tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang memberikan Pendapat Akhir Fraksinya yang berisikan tanggapan dan masukan Raperda APBD Perubahan Tahun 2019, antara lain Fraksi PDI P yang disampaikan oleh Fredikus Ado, A.Md, Fraksi Golkar oleh M.uhammad Febriadi, S.Sos.,M.Si, Fraksi PAN oleh Usman Diyanto, Fraksi Hanura Nasdem oleh H. Mat Ari, S.E, Fraksi Demokrad oleh Yang Kim,S.Pd.,M.M.M.Pd, Fraksi PPP oleh Sahrani, sedangkan Fraksi Gerindra Oleh Amrin,S.E, .Ketujuh Fraksi yang memberikan pendapat Akhir Fraksinya mengatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapan menjadi Perda.
Setelah Tujuh Fraksi memberikan Pendapat Akhir Fraksinya Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang Drs. Maryadi Asmu’ie membacakan Surat Keputusan Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 yang selanjutnya ditanda tangani bersama dan diserahkan kepada Bupati Ketapang Martin Rantan, S.H.,M.Sos untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang.*(Humpro DPRD)




