Ketapang; HumproDPRD – DPRD Kabupaten Ketapang menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun Anggaran 2022, yang dibacakan oleh Sekda Ketapang, Mewakili Bupati Ketapang , Kamis (30/3/2023).
DPRD Kab. Ketapang kembali mengadakan Rapat Paripurna masa persidangan kedua rapat paripurna keempat tahun sidang 2022-2023. Rapat Paripurna kali ini merupakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pidato Bupati Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ketapang Tahun 2022.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang tersebut dipimpin oleh wakil Ketua DPRD, H. Jamhuri Aamir, SH. serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Bupati Ketapang yang diwakili Sekda Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, Forkopimda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dalam kesempatan tersebut Sekda Alexander Wilyo, S.STP., M.Si yang hadir mewakili Bupati Ketapang dalam rapat paripurna ini sekaligus membacakan pidato Bupati terhadap Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ketapang Tahun 2022.
Sekda menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kab. Ketapang atas kejasama, sinergitas, serta komitmen bersama dalam penyelenggaraan pembangunan daerah pada tahun 2022.
Selanjutnya, Sekda menyampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini disampaikan sebagai wujud tanggungjawab atas kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada Pemerintah Kabuppaten Ketapang dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Ketapang, khususnya dalam rangka mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik (Good Governance) dalam suasana kehidupan yang demokratis, transparan dan akuntabel, serta juga merupakan kewajiban dalam melaksanakan pasal 69 Ayat (1) dan pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ketapang Tahun 2022 ini terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 yang merupakan pengantar dari uraian lengkap Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ketapang Tahun 2022.
Terkait Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 berdasarkan data sebelum audit, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 2.202.222.037.855,00 (dua triliun dua ratus dua miliar dua ratus dua puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), dengan realisasi sebesar Rp. 2.510.541.764.824,64 (dua triliun lima ratus sepuluh miliar lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah enam puluh empat sen). belanja daerah dan transfer pada APBD sebesar Rp. 2.639.067.042.300,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh sembilan miliar enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah), dengan realisasi sebesar Rp. 2.366.359.361.597,32 (dua triliun tiga ratus enam puluh enam miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah tiga puluh dua sen) atau 89,67 %, dengan rincian sebagai berikut :
Capaian kinerja tahun 2022, mengacu pada indikator kinerja urusan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berbasis visi, misi dan prioritas pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Ketapang 2021-2026 antara lain.
a. Urusan pendidikan.
b. Urusan Kesehatan.
c. Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
d. Urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.
e. Urusan ketentraman dan ketertiban umum.
f. Urusan sosial.
g. Urusan tenaga kerja dan transmigrasi.
h. Urusan lingkungan hidup.
i. Urusan kependudukan dan pencatatan sipil.
j. Urusan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa.
k. Urusan penanaman modal dan ptsp
l. Urusan komunikasi dan informatika, persandian dan statistik.
m. Urusan kepemudaan dan olahraga.
n. Urusan kearsipan dan perpistakaan.
o. Urusan Pertanian.
p. Urusan Ketahanan pangan dan Perikanan.
q. Urusan perindustrian dan perdagangan.
r. Urusan kebudayaan dan pariwisata.
s. Urusan perhubungan.
t. Urusan penunjang Urusan Pemerintahan.**(ms.yn.rz).