STANDAR PELAYANAN DAN SOP TAHUN 2021 KEPUTUSAN BUPATI KETAPANG NOMQR 188.45/ 28 /SETWAN-D

Servive Delivery

1. Persyaratan

a. Menunjukkan Kartu Identitas, dan

b. Membawa data dukung

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

 

 

 

Prosedur:

i. Pengguna Layanan menyampaikan aduan dengan cara langsung atau media komunikasi

ii. Petugas layanan melakukan verifikasi terkait aduan yang diterima,apakah memiliki informsi dan sumber yang valid atau tidak.

iii. Apabila informasi dan sumber aduan dapat di validasi , maka akan diproses sesuai dengan bidang terkait permasalahan yang diadukan.

iv. Pengguna Layanan akan diberi Informsi terkait penyelesaian aduan oleh Petugas Layanan melalui kontak yang diberikan

3. Jangka waktu Penyelesaian

Ringan: 3(tiga) Jam

Normatif: 5(lima) hari kerja

Berat: 30 (tiga puluh) hari kerja

4. Biaya /Tarif : Gratis

5. Produk Pelayanan: Data dan Informsi

6. Cara Penyampin,Alur Pengadun dan Jangka Waktu Penyelesaian

a. Pengaduan disampaikan dengaan cara:

  • Mendatangi Petugas Layanan
  • website dprd.ketapangkab.go.id

b. Alur Pengaduan

 

 

 

C.Jangka Waktu Penyelesaian
– Pengaduan ringan 3 Jam
– Pengaduan bersifat normatif 5 hari kerja
– Pengaduan tidak berkadar pengawasan 14 hari kerja
– Pengaduan berkadar pengawasan dan perlu pemeriksaan 60 hari kerja.

Manufacturing
1.Dasar Hukum
a.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
b.Peratauran Bupati Ketapang Nomor 16 Tahun 2020 tentng Kedudukan,Susunan Orgnisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2.Sarana, Prasarana,dan Fasilitas
a.Ruang tunggu,ruang pelayanan,dan ruang laktasi
b.Mushola dan toilet ramah disabilitas
c.Jaringaan wi-fi
3.Kompetensi Petugas
a.Mengetahui dan memahami komunikasi efektif dan bertanggung jawab
b.Mengetahui dan memahami Peraturan tentang Standr Pelayanan Publik dan Kedudukan,Tugas dan Fungsi,serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.
4.Pengawasan
a.Alasan Langsung
b.Tim Pengawas Pelayanan Publik
c.Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP)
5. Jumlah Pelaksana
10 (sepuluh) orang
6.Jaminan Pelayanan
a.Diberikan dengan cepat,tepat,lengkap,dan dapat dipertanggungjawabkan
b.Pemberian sanksi kepada petugas layanan jika melakukan pelanggaran
7. Jaminan Keselamatan
Selama Proses layanan berlangsung,keamanan dan keselamatan pengguna layanan merupakan tanggung jawab dari Sekretariat DPRD Kvupaten Ketapang
8.Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan
a.Rapat internal secara berkala setiap 6(enak)bulan sekali
b.Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali