Bupati Sampaikan Pidato Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018

Sekda Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si mewakili Bupati Ketapang menyampaikan Pidato Bupati Ketapang dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlansung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Senin 24 Juni 2019. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Junaidi, SP.,M.SI tersebut dihadiri Anggota DPRD Ketapang,Unsur Forkopimda, Asisten I Sekda Donatus Franseda, AP.,MM. Staf Ahli Bupati Fadlin, S.Sos, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Dilingkungan Setda Ketapang, Camat Delta Pawan Ismadaniar,SE. dll.
Dalam pidatonya yang disampaikan Sekda Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si tersebut Bupati mengatakan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun 2018 adalah merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pihak eksekutif untuk disampaikan kepada DPRD dan merupakan tanggung jawab moril Eksekutif selaku pemegang mandat pelaksanaan program/kegiatan tahun anggaran 2018, sebagaimana diatur dalam pasal 101 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam PP dimaksud ditegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2018 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 28 Mei 2019 dengan pernyataan Wajar Tanpa Pengecualian(WTP),” Ujar Sekda H. Farhan,SE.,M.Si mewakili Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos.
Selanjutnya disampaikan juga bahwa Pemerintah Kabupaten ketapang telah meraih opini WTP 5(lima) kali berturut-turut mulai tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun anggaran 2018. Hal ini berarti secara umum Pemerintah Kabupaten Ketapang telah berupaya maksimal menyajikan informasi yang wajar dalam setiap penyusunan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, termasuk didalamnya berkaitan dengan kecukupan pengungkapan dalam semua hal yang material , kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern. Kondisi in juga sekaligus menunjukan adanya kerjasama yang baik dan harmonis antara Legeslatif dan Eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten ketapang.
Melalui Pidatonya yang disampaikan Sekda H. Farhan, SE.,M.Si, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos menucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Ketapang semoga kerjasama yang baik ini tetap terjaga ditahun-tahun mendatang.
Adapun gambaran umum mengenai realisasi pendapatan,belanja,pembiayaan serta pemcapaian kinerja keuangan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2018 adalah :
Pendapatan daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.168.545.571.101,01 atau 100,30 prosen dari target pendapatan. Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2018 tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Ketapang tahun 2018 sebesar Rp. 190.356.708.116.01, atau sebesar 113,67 prosen dari target yang ditetapkan. Pendapatan asli daerah bersumber dari pendapatan pajak daerah,retrebusi daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Realisasi dana perimbangan Kabupaten ketapang tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1.575.776.531.515,00, atau sebesar 99.85 prosen dari target yang ditetapkan. Realisasi dana perimbangan bersumber dari dana bagi hasil pajak,dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Realisasi lain-lain pendapatan yang sah kabupaten ketapang tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 402.412.331.470,00, atau 96,66 prosen dari target yang ditetapkan. Adapun lai-lain pendapatan yang sah bersumber dari dana penyesuaian dan otonomi khusus,bagi hasil pajak provinsi danpendapatan bagi hasil lainnya.
Realisasi belanja daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 2.118.372.562.522,15, atau sebesar 95,84 prosen dari rencana belanja yang ditetapkan. Realisasi belanja daerah tahun anggaran 2018,terdiri dari :
– Belanja tidak langsung Rp. 1.005.123.541.726,97, atau sebesar 97,71 prosen dari rencana belanja yang ditetapkan.
– Belanja langsung Rp. 1.113.249.020.795,18, atau sebesar 94.21 prosen dari rencana belanja yang ditetapkan.
Penerimaan pembiayaan daerah per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 53.404.710.461,81 sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000. Berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan,realisasi belanja dan realisasi pembiayaan sebagaimana telah disampaikan, maka sisa lebih perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 98.577.719.040,67.
Selesai menyampaian Pidato Bupati Ketapang, Sekda Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si menyerahkan Naskah Pidato dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018 beserta Dokumen lainnya kepada Pimpinan DPRD yang doterima Wakil ketua DPRD ketapang Junaidi, SP.,M.Si.*(Suyanto.Humpro DPRD)http://sekretariatdprd.ketapangkab.go.id/…/bupati…/