Ketapang; HumasDPRD – Menanggapi laporan dan keluhan warga Desa Sandai Kiri, kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalbar, terkait pencemaran air sungai dan izin pemanfaatan air permukaan,, ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Royden Top beserta anggotanya mendatangi kantor perusahaan tambang boksit PT. Citra Mineral Infestindo, PT. CMI. Tbk, di Kecamatan Sandai.
Kedatangan para wakil rakyat ini langsung diterima Site Manager PT. CMI Budi Setiono, beserta jajarannya.
Usai melakukan pertemuan, Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Roydentop menyatakan, mereka datang untuk mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan tambang boksit ini, terkait keluhan warga.
“Kita langsung respon, supaya masalah ini bisa segera di selesaikan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, ” jelas Uti Royden Top Selasa (20/04/2022).
Ia menambahkan, kedatangannya juga ingin memastikan jika pihak perusahaan benar-benar sudah mengantongi izin pemanfaatan air permukaan, yang dipertanyakan pihak Pemerintahan Desa dan warga.
“Jika warga sanksi dengan izin tersebut, wajar saja, karena saat kami minta, dokumen terkait bukti kepemilikan izin pemanfaatan air permukaan, pihak perusahaan PT. CMI di Sandai ini juga tidak bisa menunjukan, dengan dalih ada di kantor Pusat, kan ini sangat mengherankan bagi kami, ” Ucapnya.
Saya akan beri waktu kepada pihak perusahaan untuk menunjukan dokumen izin tersebut kepada kami, sekaligus meminta hasil tes uji lab terhadap air sungai kediuk, yang katanya dilakukan pihak perusahaan ini setiap 3 bulan sekali, sesuai yang disampaikan Site Manager PT. CMI., tadi didepan forum.
“Kalau sampai batas waktu pihak PT. CMI tidak bisa menunjukannya, saya akan bawa ke ranah hukum, karena pihak perusahaan sudah melakukan pembohongan kepada publik dan pejabat negara dan kami dalam waktu dekat akan ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), ” pungkas Ketua Komisi II DPRD Ketapang Uti Roydentop.
Sementara itu Site Manager PT. CMI, Tbk, Budi Setiono menyatakan, untuk masalah perizinan, bukan kami disini yang mengurus, tetapi dari pihak perusahaan di pusat, dan nanti akan kami mintakan dokumennya, sesuai permintaan dari DPRD Ketapang dan pihak desa serta warga.
“Saya belum mengetahui soal izin ini, dan akan saya mintakan ke kantor pusat di Jakarta,” Katanya singkat.(ms).