Kamis, 31 Oktober 2024,DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Dua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib dan Kode Etik diruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.
Dalam laporan, Pansus Tata Tertib yang dibacakan Ketua Pansus, Gusmani,SE, menyampaikan Peraturan DPRD juga merupakan salahsatu produk hukum ebagaimana yang tertuang ada Pasal 3 huruf D Permendagri No.80/2015 tentean pembentukan hukum daerah adalah menjadi kewnangan DPRD untuk membentuk dan mengaturnya sbagai pedoman ditingkat Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPRD Kabpaten Ketapang.
Untuk Penyusunan Tata Tertib DPRD mempedomani pada PP No. 12 Tahun 2018 tenang Pdoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi,Kabupaten dan Kota.Peraturan DPRD tetnatang ata Tertib erpakan acuan dalam pelakanaan tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban baik secara inknstisional maupun individua.
Sementara itu, dalam laporan Pansus Kode Etik, yang dibacakan Ketua Pansus Fathol Bari,SH. Ia menyebutkan,rancangan peraturan kode etik DPRD
merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota dewan selama menjalankan tugas tujuannya adalah untuk menjaga citra martabat kehormatan dan kredibilitas dewan.Kode etik juga dapat berfungsi sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Sebagai penutup Ketua DPRD, Achmad Sholeh,St.,M.Sos mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota pansos DPRD Kabupaten ketapang yang telah menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam membahas rancangan peraturan DPRD Kabupaten ketapang tentang tata tertib dan kode etik DPRD
Kabupaten Ketapang.
Kemudian rangkaian kegiatan pansus tersebut akan diakhiri melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten ketapang pada hari ini guna pemberian persetujuan penetapan dan pengesahannya menjadi peraturan DPRD Kabupaten Ketapang.