Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang segera menyelesaikan pembahasan Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik DPRD Kabupaten Ketapang 2024-2029. Selanjutnya, rancangan tatib akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum Gubernur Kalbar dan DPRD DKI Jakarta
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Shole,ST.,M.Sos menjelaskan tim penyusun tatib dan Kode Etik bisa diserahkan untuk konsultasi apakah aturan ini ada yang tidak perlu dibuat karena bertentangan dengan aturan di atasnya, dan sebagainya,”
Nantinya Kemendgari akan menyampaikan evaluasi. Prinsipnya susunan tatib tak boleh bertentangan dengan pedoman yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Tatib dan Kode Etik yang terdiri dari beberapa BAB dan pasal telah dibahas mendalam dan disepakati oleh perwakilan dari Fraksi DPRD Ketapang. Nantinya, akan menjadi pedoman pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ketapang dalam melaksanakan tugas.



