Ketapang:HumproDPRD – DPRD Kabupaten Ketapang adakan Public Hearing dalam rangka dengar pendapat publik tentang rancangan peraturan daerah (raperda) Pesantren yang kini tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Ketapang sebagai raperda inisiatif nantinya, Senin (25/9/2023) di Gedung Pancasila Ketapang.
Dengan adanya Public Hearing ini diharapkan mendapat masukan dari masyarakat terhadap raperda Pesantren yang nantinya tidak hanya menjadi kajian hukum saja, melainkan juga bisa berfungsi sebagai payung hukum dan memfasilitasi lembaga pendidikan pesantren secara nyata.
Selain itu dalam acara ini juga turut dihadiri para pengurus pondok Pesantren, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang diwakil oleh wakili ketua tiaga Jamhuri Amir, SH yang membuka rapat tersebut menyampaikan Public Hearing ini bertujuan untuk menghimpun masukan para ulama dan tokoh pesantren, dimana dengan melalui agenda public hearing ini pra Penerbitan Perda fasilitasi pengembangan pesantren diharapkan nantinya benar-benar bermanfaat. ”Kita undang semua tokoh Islam, dan nantinya mereka dimintai masukan agar Raperda Pesantren ini benar-benar bermanfaat,” Ujarnya
Dalam proses pembuatan aturan ini merupakan bukti bahwa pihaknya peduli terhadap Pondok Pesantren. Pihaknya pun berharap Perda nantinya bisa membantu dan mengembangkan pondok pesantren di Kabupaten Ketapang.**(ms.rz).