BUPATI KETAPANG SAMPAIKAN PIDATO ATAS PENGANTAR NOTA KEUANGAN DAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025
Ketapang – Humas DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna tentang “Penyampaian Pidato Bupati Ketapang atas Pengantar Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025” di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang, Rabu (18/09/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, dan dihadiri oleh Bupati Ketapang yang diwakili oleh Staf Ahli Bid Ekonomi dan Pembangunan, Maryadi Asmui’e, M.M, Kajari Ketapang diwakili Kasipidsus M Bayu S, S.H, Dandim 1203/Ketapang diwakili BA Tuud Peltu Arie Cahyono, Danlanal Ketapang diwakili Pjs Danposal Delta Pawan, Letda Laut (P) M. Ridwan, Kapolres diwakili Ipda. P. Manurung, Asisten II Setda Ketapang Samsul Islami, S.I.P, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E., M. Si, para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Ketapang, para Kepala OPD Kabupaten Ketapang, Ketua Komisi dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Ketapang
Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H., M. Sos dalam Pidatonya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maryadi Asmui’e, M. M mengucapkan puji dan syukur kita panjatkan kepada tuhan yang maha kuasa, atas segala limpahan rahmat-nya, pada hari ini, kita dapat hadir pada acara rapat paripurna dprd kabupaten ketapang, dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,terima kasih saya ucapkan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD beserta jajarannya, dan Sekretaris DPRD yang telah menjadwalkan Rapat Paripurna pada hari ini, semoga acara hari ini, berjalan lancar sesuai rencana yang kita harapkan, terima kasih pula saya ucapkan kepada para undangan, ditengah kesibukannya, berkenan meluangkan waktu untuk hadir pada hari ini. semoga segala usaha dan kebaikan saudara, mendapat pahala dari tuhan yang maha kuasa
Setiap tahun Pemerintah menyusun rencana kerja Pemerintah. penyusunan rencana kerja Pemerintah, merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis, dilaksanakan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efektif, dan efisien,tema rencana kerja pemerintah tahun 2025 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” dengan program prioritas sebagai berikut:
1) Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM);
2) Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
3) Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi mealui peran aktif koperasi;
4) Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi z), dan penyandang disabilitas;
5) Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
6) Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
7). Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan;
8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya,serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Program prioritas pemerintah tersebut perlu diselaraskan oleh pemerintah daerah dalam rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025. tema RKPD kabupaten ketapang tahun 2025 adalah “pembangunan inklusif dan berkelanjutan dalam upaya penguatan perekonomian daerah”.
Maka pada tahun 2025 pembangunan Kabupaten Ketapang diprioritaskan untuk:
1) Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial;
2) Meningkatkan kualitas infrastruktur dasar; dan pemerataan
3) Memperkuat produktivitas tenaga kerja dan pengembangan perekonomian berbasis potensi daerah;
4) Pemenuhan infrastruktur penunjang lingkungan hidup dan kebencanaan;
5) Memperkuat tata kelola Pemerintah.
Rencana kerja Pemerintah Daerah tersebut menjadi salah satu pedoman dalam menyusun rancangan kebijakan umum APBD (KUA), rancangan prioritas pla fon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025, serta penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025. selanjutnya untuk mewujudkan tema pembangunan tersebut, perlu dijabarkan melalui program-program prioritas daerah, pada satuan kerja perangkat daerah, sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Gambaran Umum Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, sebagai berikut:
1) Pendapatan daerah
Dalam rancangan APBD Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2025, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.436.035.622.950,00 (dua triliun empat ratus tiga puluh enam miliar tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), yang bersumber dari:
2) Pendapatan transfer sebesar Rp 2.136.035.320.20-4,00 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga puiluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus emipat rupiah) pendapatan transfer tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, Beberapa upaya yang akan dilakukan dalam rangka mencapai target pendapatan daerah yang telah direncanakan sebagaimana diatas, sebagai berikut:
(1) Intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan daerah.
(2) Pengoptimalan potensi sumber pendapatan asli daerah yang masih memungkinkan.
(3) Pengembangan dan perusahaan daerah. peningkatan pengelolaan
(4) Pengembangan fasilitas sarana dan prasarana untuk peningkatan investasi dan sumber-sumber pendapatan.
(5) Peningkatan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
(6) Peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dana perimbangan.
(7) Revisi perda-perda yang berhubungan dengan pendapatan daerah.
3) Belanja Daerah
Sesuai amanah peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal belanja daerah juga dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. rencana alokasi belanja dalam rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2025, sebesar rp. 2.624.388.274.846,00 (dua triliun enam ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), belanja tersebut akan dialokasikan untuk kelompok belanja operasi, belanja modal, terduga, dan belanja transfer, berdasarkan proyeksi pendapatan daerah dan rencana belanja daerah sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka pada tahun 2025, defisit anggaran direncanakan sebesar rp. 188.352.651.896,00 (seratus delapan puluh delapan miliar tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah). defisit tersebut direncanakan akan dibiayai dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
4) Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, pada tahun anggaran 2025 penerimaan pembiayaan direncanakan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2024, yang diproyeksikan sebesar rp. 200.052.651.896,00 (dua ratus miliar lima puluh dua juta enam ratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah), selanjutnya pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar rp 11.700.000.000,00 (sebelas miliar tujuh ratus juta rupiah). pengeluaran tersebut akan dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah kabupaten ketapang.
Setelah menyampaikan pidato Bupati, Staf Ahli Bupati Bidang Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Maryadi Asmui’e, M. M menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Ketapang Tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sementara, Achmad Sholeh, S.T, M. Sos sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dalam rapat- rapat kerja berikutnya, dan diakhiri dengan foto bersama dengan para Forkopimda, Ketua Fraksi DPRD.***(Suriyan)
Video live streaming :