Ketapang, Humas DPRD – Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Kerja dengan Mitra Kerja OPD dan Perusahaan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang pada Kamis pagi (27/02/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, S.Sos, M.AP., serta dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, Rion Sardi, Wakil Ketua Komisi IV, Nasdiansyah, S.E., M.E., serta sejumlah anggota Komisi II, yaitu Marzuki, Ignatius Wewen, Wasti, dan Kevin Alexander Lerrick. Turut hadir juga Tim Pendamping dari Sekretariat DPRD Ketapang.
Rapat ini juga menghadirkan peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, General Manager PT. SKM, serta Kuasa Hukum Karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Agenda utama dalam rapat ini adalah membahas permasalahan hak-hak karyawan PT. SKM yang mengalami PHK. Para peserta rapat menyampaikan berbagai pandangan terkait persoalan ini, termasuk perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini secara adil dan transparan agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi. “Kami berharap ada solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak, terutama bagi para pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan dan perwakilan karyawan yang di-PHK turut memberikan pandangan mereka masing-masing mengenai permasalahan ini. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang juga menyampaikan panduan hukum terkait perlindungan tenaga kerja agar setiap keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***(TimHumasDPRD).