Rapat Kerja dipimpin oleh Ketua Komisi IV Achmad Sholeh, ST.,M.Sos dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat ini dimulai pukul 09.00 Wib dan berakhir pada pukul 11.30 Wib pada hari selasa, 21 Januari 2020 di maksudkan untuk mengetahui program Dinas Perhubungan di tahun 2020 dan mengetahui realisasi tahun 2019, serta menyampaikan Aspirasi masyarakat berkenaan hasil reses yang dilakukan pada minggu kemarin, terutama menyangkut masalah penerangan jalan harus lebih diperhatikan.
Kalau mengenai pembangunan seperti Dermaga atau steher, itu sudah dapat difungsikan baik di wilayah MHU, MHS maupun di Kecamatan Lainnya, demikian dikatakan salah seorang Anggota Komisi IV.
Hal lain yang dipertanyakan oleh Ketua Komisi IV adalah tentang Program Indonesia Terang, mengenai Relokasi Bandara Rahadi Oesman Ketapang.
Menjawab pertanyaan itul, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Ir. Marulu Nursalam, MM menjelaskan bahwa program Indonesia terang bukan Ranah Dinas Perhubungan, memang sebagian masyarakat ada yang datang ke kami, Mengenai Program tersebut dan dengan adanya Rapat hari ini, kami ingin berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Ketapang sebagai Antisipasi.
Mengenai lampu penerangan jalan Dinas Perhubungan telah menempatkan petugas controlbox di wilayah kerja yang telah kami tentukan dengan tugas memberikan laporan kepada kami, titik-titik mana saja lampu penerangan jalan yang tidak berfungsi dan Dinas Perhubungan akan selalu terbuka dalam setiap laporan masyarakat, seharusnya pemerintah Kecamatan harusnya memberikan data tentang lampu penerangan jalan, baik pengusulan yang baru atau Perawatan dan itu merupakan/berkaitan dengan program kerja Dinas Perhubungan dalam setiap tahunnya,
Esensinya data-data titik lampu jalan itu berguna bagi kami.
Perihal relokasi Bandara Udara Rahadi Oesman ketapang dijelaskan Sekretaris Dinas Perhubungan bahwa Tim Tehnis Direktorat Bandar Udara Kementrian Perhubungan melakukan verifikasi kelayakan lokasi pada bulan Maret 2019 karena hal ini berkaitan dengan persetujuan Relokasi dan itu hingga sekarang masih dalam proses.
Tentang rencana itu Pemerintah Daerah telah melakukan semua persyaratan termasuk ke semua angkatan (Pangdam, Damlanal Pontianak, Danlanud Pontianak, Dinas perhubungan siap Ekspos Kajian Rencana induk Bandar Udara, penetapan usulan lokasi, kewenangan ada pada Kementerian Perhubungan, sebagai pihak penentu.
Sesuai progres yang ada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang mengambil langkah-langkah kajian Rencana Induk Bandar Udara termasuk kesanggupan penyedia lahan.
Dalam tahun 2020 ini, kami akan mengikuti kegiatan Pembahasan satuan Kementrian Perhubungan terkait usulan rencana pengembanagn Bandar Udara rahadi Oesman ketapang yang dilaksanakan di Yogyakarta (Demikian dikatan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang).
Pada rapat tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang memberikan hasil Kesimpulan Rapat sebagai berikut :
1. Dinas Perhubungan harus memberitahukan melalui surat kepada Kecamatan/Desa terkait program 10.000 lampu itu tidak ada dan tembusannya di sampaikan kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Ketapang;
2. Disetiap penyeberangan orang harus diberi lampu penerangan;
3. Pengoperasian gedung K.I.R secepatnya;
4. Dinas perhubungan harus bekerja dengan Tim berkaitan dengan Relokasi Bandar Udara;
5. Komisi IV akan memberikan data-data hasil reses ke Dinas Perhubungan, sebagai acuan dalam penyusunan program 2021;
6. Dinas perhubungan harus lebih meningkatkan pemantauan tentang Lampu Jalan;
7. Pembuatan Marka jalan di jembatan Pawan V;
8. Harapan Komisi IV ada ditindaklanjutnya setelah Rapat ini;
9. Realisasikan APBD 2020 setelah tersusun.. (TimhumproDPRD)




