Konsultasi Komisi I DPRD Ketapang ke KemenPAN-RB: Fokus pada Solusi untuk Tenaga Honorer Non-ASN

Jakarta, 2 Desember 2024 – Dalam rangka mencari solusi terbaik terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2024, Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang, yang dipimpin oleh Gusmani, SE., SM., bersama sejumlah anggota DPRD, melaksanakan konsultasi strategis ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kegiatan ini difasilitasi oleh Ibu Hesti, serta diterima langsung oleh Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB.
Agenda konsultasi ini difokuskan untuk memperoleh arahan teknis terkait penyelesaian dan pemetaan tenaga honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB menjelaskan secara mendalam kebijakan pemerintah pusat, termasuk mekanisme pendataan, transisi tenaga honorer ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah daerah.
Ibu Hesti berperan penting dalam menjembatani diskusi antara Komisi I DPRD Ketapang dan KemenPAN-RB, memastikan pembahasan berjalan lancar dan fokus pada solusi konkret. Deputi SDM Aparatur menekankan pentingnya data yang akurat dan sinkronisasi antara pusat dan daerah untuk mendukung pengambilan kebijakan yang efektif.
Gusmani, SE., SM., dalam kesempatan tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap banyaknya tenaga honorer di Kabupaten Ketapang yang telah lama bekerja, namun menghadapi ketidakpastian akibat kebijakan penghapusan ini.
*”Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan kesejahteraan tenaga honorer. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik yang harus diperhatikan, terutama dalam sektor-sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan,”* tegas Gusmani.
Deputi SDM Aparatur menyampaikan langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah daerah:
1. Pendataan dan Validasi Tenaga Honorer – Menyusun database yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar kebijakan.
2. Rekrutmen PPPK yang Transparan – Memastikan tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi dapat diakomodasi melalui PPPK.
3. Sosialisasi Kebijakan – Memberikan pemahaman yang jelas kepada tenaga honorer tentang transisi ini.
4. Koordinasi Lintas Sektor – Mengintegrasikan berbagai instansi untuk mendukung implementasi kebijakan.
Hesti dan Deputi SDM Aparatur mengapresiasi inisiatif Komisi I DPRD Ketapang yang proaktif dalam mencari solusi. Mereka berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan daerah yang mendukung kesejahteraan tenaga honorer tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Konsultasi ini menandai langkah penting bagi DPRD Kabupaten Ketapang dalam memastikan aspirasi tenaga honorer tersampaikan dan mendukung pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan pegawai non-ASN.