Selasa, 29 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang Gusmani,SE yang juga Ketua Pansus 2 Tata Tertib memimpin jalannya Rapat pembahasasn Draft Rancangan Tata Tertib Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Hadir dalam Rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus, Riyan Heryanto,Sekretaris Irawan,S.A.P. serta anggota Pansus, Mia Gayatri,SE, Bahrudin Efendi,Erpuat,Rion Sardi,Yonathan Agung Rachmadi, Nasdiansyah,SE.,ME serta M. Puadi,S.Si.
Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek yang krusial dalam mendukung kelancaran tugas-tugas legislatif, pengawasan, serta anggaran.
Pembahasan hari ini, dimulai dari bab 1 yakni terkait ketentuan umum yang mencakup pengaturan dasar mengenai kewenangan dan tata tertib anggota DPRD. Diskusi panjang mewarnai diskusi rapat, terutama terkait dengan penyesuaian terhadap dinamika politik dan sosial saat ini.
Bab-bab selanjutnya menyangkut pembahasan teknis lain seperti tata cara penyusunan peraturan daerah, mekanisme reses, hingga aturan terkait dengan interaksi antara DPRD dan eksekutif. Masing-masing bab mendapat perhatian khusus dengan berbagai saran dan usulan perbaikan dari anggota pansus.
Ketua Pansus , Gusmani,SE menyatakan bahwa aturan tata tertib ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja lembaga dan memberikan kontribusi positif terhadap Pemerintahan Kabupaten Ketapang.
DPRD Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk terus memperbaiki diri melalui penyusunan aturan yang lebih baik sehingga anggota DPRD bisa menjalankan tugas lebih optimal.