Ketapang:HumproDPRD – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat menggelar rapat kerja dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersama Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Selasa (21/11/2023) di ruang rapat I DPRD Ketapang.
Rapat di pimpin Ketua Pansus I Fathol Bari, S.H. didampingi Wakil Ketua Pansus I H. Uti Waskito, S.Kom., serta Anggota Pansus I Abdu Aen, Sukardi, H. Mat Ari, S.E. Hadir dalam Rapat tersebut Hamzah Saputra,. Ida Syofianti Bagian Hukum, beserta jajaran.
Dalam Rapat berlangsung tersebut Ketua Pansus I memaparkan sebagai tidak lanjut Pembahasan Rapeda pada Gelar Public Hearing tanggal 25 September lalu, tentunya hal ini menjadi kerseriusan DPRD Kabupaten Ketapang Menyusun Bersama Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesatren, dengan harapan masukan dari pihak-pihak Pemerintah ataupun masyarakat menjadi kajian hukum yang akan kita bahas yang akan kita sahkan dalam Perda Kabupaten Ketapang, yang berfungsi sebagai payung hukum dan memfasilitasi lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Ketapang. Selain itu Pondok Pesantren tidak hanya sebagai sarana Pendidikan, Namun juga berfungsi sebagai sarana untuk dakwah dan pemberdayaan masyarakat.**