Pembukaan Rapat Paripurna Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2020 berlangsung di ruang rapat sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (18/11/2019).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD M. Febriadi, S.Sos.,M.Si yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jamhuri Amir, S.H, Rapat Paripurna tersebut dihadiri 29 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Wakil Bupati Ketapang Drs.H. Suparpto, S, Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Donatus Franseda, AP.,MM, Staf Ahli Bupati Edi Junaidi,S.Sos, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Heronimus Tanam, M.E.
Dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda Fathol Bari, S.H menyampaikan paparan Hasil Penyusunan Propemperda Kabupaten Ketapang sebagai berikut :
1. Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
2. Raperda Tentang Perda Nomor : 9 tentang Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Ketapang
3. Raperda Tentang Rencana Detail Tata ruang Kawasan
Perkotaan Ketapang;
4. Raperda Tentang Irigasi;
5. Raperda Tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah;
6. Raperda Tentang Retribusi Pelayanan UPT Keswan dan
Kesmavet Kab. Ketapang;
7. Raperda Tentang Penyelenggaraan Pengendalian
Penduduk, Keluarga Bencana dan Pembangunan
Keluarga;
8. Raperda Tentang 1. Pengendalian Penduduk;
2. Pelayanan keluarga Berencana
3. Pembangunan keluarga
9. Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dari tindak kekerasan;
10.Raperda Tentang Pembentukan Perusahaan umum
Daerah Air Minum Tirta Pawan.
Seuai dengan uraian rancangan peraturan daerah Kabupaten Ketapang tersebut Ir. Paulus Tan mengajukan masukan Kepada Pimpinan Rapat Paripurna untuk mencantumkan Perda inisiatif tentang “Hukum Adat” terkait pemasalahan dimasyarakat.
Dalam hal ini tentu ada proses selanjutnya sesuai dengan tatatertib DPRD yaitu harus diajukan minimal dari 7 anggota dewan dan 2 fraksi’
“Saya pikir karena ini baru program tidak ada persoalan nanti proses tekniknya kita lengkapi,”ujar Ir. Paulus Tan.
Ketua Pimpinan rapat M. Febriadi, S.Sos.,M.Si dalam hal ini menyetujui masukan yang disampikan Ir. Paulus Tan
“Untuk tindaklanjut beberapa masukan dari Anggota DPRD Kab Ketapang akan dibahas pada rapat internal dan selanjutnya diforumkan pada Rapat Paripuna berikutnya” ujar M. Febriadi, S.Sos.,M.Si
Adapun hasil rapat tersebut sesuai kesepakat bersama 10 Program Propemperda Kabupaten Ketapang dapat disetujui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD M.febriadi, S.Sos.,M.Si. Selanjutnya diserahkan Kepada Wakil Bupati Ketapang H. Suprapto, S.




