Ketua Komisi II DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Bayun Sari, Desa Teluk bayur dan Desa Sungai Daka Kecamatan Sungai Laur dengan PT. Prakarsa Tani Sejati (PT.PTS) di ruang rapat I Gedung DPRD, Selasa Siang 23 April 2019. Rapat dengar pendapat tersebut digelar guna memfasilitasi permasalahan pembagian lahan sawit masyarakat tiga desa di Kecamatan Sungai Laur dengan pihak PT.PTS yang belum terselesaikan, dalam rapat tersebut kedua belah pihak diminta menyampaikan permasalahan yang menjadi kendala kedua belah pihak bihak dan masing-masing diminta pendapatnya dalam mencari titik temu untuk penyelesaiannya. Beberapa hal disampaikan masyarakat tiga tersebut antara lain pertama belum terealisasinya penyelesaian kebun di desa Bayun Sari, Teluk Bayur dan Desa Sungai Daka Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, kedua telah dilakukannya kegiatan Replanting oleh pihak PT.PTS tanpa adanya koordinasi dengan pihak masyarakat dan pihak Pemerintahan Desa ,menurt masyrakat masa izin dan MOU awal pembebasan lahan telah berakhir setelah kegiatan replanting,dll. Pihak PT.PTS yang diwakili Direktur Legalitas Buyun Bunardi, SH juga menyampaikan beberapa sanggahan dan pendapat perusahaan dalam persoalan lahan tersebut. Rapat yang berlangsung hingga pukul 17.30 tersebut selain dihadiri para tokoh masyarakat ketiga desa juga dihadiri Camat Sungai Laur Andreas Hardi, M.Pd, Kapolsek Sungai Laur A. Muhlis. L, Dan Ramil Sungai Laur Basri, Polres Ketapang Cayusman, Distanakbun, BPN Ketapang, Bagian Hukum Setda Ketapang, Pj. Kepala Desa Sungai Daka Anastasius Ase, S.Pd, Pj. Kades Teluk Bayur Aswandi, Kasi Kesra Desa Bayun sari Muh. Elpika sedangkan dari PT. PTS hadir Direktur Legalitas Buyun Bunardi, SH, Humas Rudi H, Herkan, Atek Sudarno Kantor Perwaklian Ketapang.
Setelah mendengar paparan dari perwakilan masyarakat ,PT.PTS, serta mendengarkan masukan dan tanggapan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Kapolsek, Pj.Kades tiga desa tersebut Ketua Komisi II M.Febriadi, S.Sos.,M.Si ynag memeimpin Rapat Dengar Pendapat mengatakan bahwa untuk meyelesaikan permasalahan antara masyarakat Desa Bayun Sari, Desa Teluk bayur dan Desa Sungai Daka dengan PT.PTS secara menyeluruh maka masalah ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Ketapang untuk di bentuk Pansus bersamaan dengan masalah perkebunan di daerah-daerah lainnya dan diharapkan masyarakat ketiga desa agar tidak berbuat sesuatu yang berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.
“Apabila sebelum dibentuknya pansus ada keinginan niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini bersama masyarakat ketiga desa tersebut maka dapat diselesaikan secara musyawarah termasuk pelaksanaan Ploting Area,” Ujar M Febriadi, S.Sos.,M.Si




