RAPAT DEWAN PENGUPAHAN BERSAMA DPRD KABUPATEN KETAPANG

Ketapang : Humas DPRD – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M. Sos didampingi Wakil Ketua dan Anggota DPRD menerima aksi dan Rapat Koordinasi Dewan Pengupahan bersama DPRD Ketapang yang dilaksanakan oleh Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Ketapang dihalaman Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (17/12/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Bpk.Achmad Sholeh, S.T, M.Sos, Ketua DPC. Serikat Buruh Seluruh Indonesia Ketapang Bpk. Edi Sitepu, Ketua SBSI 1992 Bpk. Lusminto Dewa, Masyarakat Buruh yang tergabung dengan Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Ketapang.
Tuntutan Aliansi Buruh kepada Pemerintah Melalui DPRD Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut :
1. Adapun yang menjadi Dasar Pembahasan yaitu berdasarkan Rapat sidang pleno dewan pengupahan untuk penetapan upah minimum Kabupaten dan upah minimum Sektoral KabupatenKetapang tahun 2025 pada hari Rabu-Jumat tanggal 11-13 Desember 2024 di Sekretariat Dinas Tenaga Kerja KabupatenKetapang Berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024 tentang penetapan UMK dan UMSK di masing- masing daerah dan serta Permenakor No. 13 Tahun 2021 tentang pengangkatan, pemberhentin dan tata cara kerja Dewan Pengupahan, sehingga terbentuklah anggota Dewan Pengupahan masa bakti 2024-2026 yang diwakili dari unsur Pemerintah, Pengusaha, Apindo, Dewan Pakar, Akademisi dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebanyak 19 orang berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 914/DISNAKERTARNS-8/2024.
2. Adapun hasil yang disepakati dalam rapat sidang pleno untuk Upah Minimum Kabupaten Ketapang tahun 2025 Sebagai berikut :
a. Bahwa Pemerintah telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dimasing-masing daerah sebesar 6,5%. Maka dari hasil Rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang telah disepakati dari Upah sebelumnya. Rp. 3.188.983 menjadi sebesar Rp. 3,396,267 ada kenaikan sebesar Rp. 207.283.
b. Bahwa dalam penetapan upah terbagi menjadi dua dan beberapa sub/sektor yaitu, Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota Maka dewan pengupahan bersepakat untuk menetapkan beberapa Upah Minimum Sektoral:
1) Upah sektor Pertanian, dan Perikan. Berdasarkan KBLI No. 01262 terkait pekebunan buah kelapa sawit,
2) Sektor Pertambangan KBLI No. 07293
3) dan Pengolahan Biji Bouxit, KBLI No. 24202
c. Bahwa seluruh anggota Dewan Pengupahan yang hadir pada sidang pleno pertama Rabu, 11 Desember 2024 bersepakat untuk membahas upah sektor perkebunan dan akan dibahas pada hari berikutnya Kamis, 12 Desember 2024,
d. Bahwa telah dilakukan rapat sidang pleno Kamis, 12 Desember 2024 untuk penepatan upah sektor perkebunan buah kelapa sawit dengan mengedapankan musyawarah untuk mufakat, namun dalam proses sidang yang cukup panjang tidak menemukan kesepakatan, maka pemerintah melalui pimpinan sidang pleno mengambil keputusan agar dilakukan Voting dengan hasil suara terbanyak maka akhirnya ditetapkan upah sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp. 3.500.000.
e. Bahwa pada hari jumat tanggal 13 desember 2024 anggota Dewan Pengupahan melakukan rapat sidang pleno untuk penetapan upah sektor pertambangan pe dan belum masuk kepada sub/sektor industri pengolahan biji bouxit sudah terjadi deadlock/tidak mencapai kesepakatan dan akhimya kami anggota dewan pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyatakan walk out dikarenakan sebagai berikut :
1) Pihak pengusaha menyampaikan nominal/angka melalui KADIN dan APINDO terkait besaran upah sektor pertambangan sebesar Rp. 3.400.000 dengan tidak mempertimbangkan azas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja buruh pada sektor pertambangan.
2) Bahwa kami anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan angka untuk upah sektor pertambangan sebesar Rp. 4.500.000 berdasarkan UUD 1945 bahwa sumber daya alam dikelola dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan/kemakmuran masyarakat, karena jenis sektor pertambangan. setelah dikelola dan tidak dapat diperbaharui kembali sperti jenis sektor perkebunan. kelapa sawit.
3) Bahwa untuk upah sektor perkebunan melalui hasil sidang pleno Dewan Pengupahan ditetapkan sebesar Rp. 3,500.000. Maka usulan kami anggota dewan pengupahan. unsur serikat pekerja/serikat buruh merupakan usulan harapan semua pekerja buruh di sektor pertambangan, karena harga jual barang di daerah perhuluan tinggi tidak sama dengan harga jual kebutuhan bahan pokok dan barang-barang lainnya di perkotaan.
4) Bahwa kami melihat justru tidak relevan dengan keadaan yang sebenarnya mengenai upah sektor pertambangan yang disampaikan pihak pengusaha melalui KADIN dan APINDO dengan usulan sebesar Rp. 3.400.000 Nett. Sementara upah sektor perkebunan lebih tinggi daerah upah sektor pertambangan.
5) Bahwa dalam proses rapat sidang pleno Dewan Pengupahan yang tidak mencapai kesepakatan pada sesi pertama pukul 14:30 WIB, Ketua sidang pieno selaku pimpinan rapat yang mengatur berjalannya sidang pleno agar tertib maka sidang di skors kurang lebih 1 jam dengan usulan dari pimpinan sidang agar pihak pengusaha selaku anggota dewan pengupahan dan unsur serikat pekerja/serikat buruh selaku anggota dewan pengupahan untuk berdiskusi agar mencapai kesepakatan kedua belah pihak.
6) Bahwa setelah dilakukan diskusi antara anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja dan pengusaha, kedua belah pihak masuk kembali dalam ruang sidang pleno dan skors di cabut, pimpinan sidang pleno melanjutkan kembali rapat sidang pleno sesi ke 2 pukul 15:30 WIB.
7) Bahwa anggota Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja/serikat buruh mencoba menurunkan angka terjun bebas dari usulan Rp. 4.500.000 menjadi Rp. 3.700.000 dan itupun belum harga mati, masih memberi ruang terhadap pengusaha sepanjang pihak pengusaha masih bisa menggeser angka untuk naik dari Rp. p. 3.400.000 yang di usulkan melalui KADIN dan APINDO.
😎 Bahwa dengan tidak adanya perubahan dari pihak pengusaha mengenai angka yang disampaikan melalui KADIN dan APINDO dengan tetap di angka Rp. 3.400.000 dan unsur serikat pekerja/serikat buruh juga tetap di angka Rp. 3.700.000 maka pimpinan rapat sidang mengambil langkah jalan tengah untuk dilakukannya Voting dan unsur serikat pekerja/serikat buruh menolak, karena Voting bukan hal yang Wajib untuk dilakukan karena berdasarkan pasal 35 ayat 5 Permenaker No. 13 Tahun 2021 Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat maka dapat dilakukan pemungutan suara terbanyak.
9) Bahwa kami unsur serikat pekerja/serikat buruh menolak untuk Voting dikarenakan sudah pasti kalah karena cuma memiliki 5 hak suara dan tidak ada jaminan pihak anggota dewan pengupahan lainnya berpihak terhadap nasib pekerja sektor pertambangan berdasarkan situasi dari awal dimulainya sidang dewan pengupahan sampai dengan Deadlocknya sidang dewan pengupahan pada sektor pertambangan.
C. Dengan adanya hal tersebut di atas serikat buruh Kabupaten Ketapang menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan sebagai berikut :
1. Memperhatikan kenaikan Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi telah sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2) “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan sebagai pekerja/buruh harapan kami Nilai Upah Minimum Sektoral Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouxit Kabupaten Ketapang harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yang telah di tetapkan berdasarkan hasil sidang pleno anggota Dewan Pengupahan. Karena sektor Pertambangan setelah dikelola tidak dapat diperbaharui seperti Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, maka kami meminta :
a. Bahwa Upah Minimum Sektor Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouxit belum pernah di tetapkan melalui Sidang Pleno Dewan Pengupahan dan baru tahun 2025 hendak diterapkan berdasarkan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Maka kami pekerja/buruh meminta untuk ditetapkan sebesar Rp.3.700.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan karakteristik dan resiko yang berbeda dari sektor lainnya. Serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat butuh keahlian/spesialisasi khusus pada sektor tersebut.
b. Bahwa Upah Sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit, Pertanian, Kehutanan, Perikanan dan Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crud Palm Oil) telah ditetapkan berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan sebesar Rp.3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
c. Maka kami Aliansi Federasi Serikat Pekerja Kabupaten Ketapang mewakili pekerja/buruh meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang segera menyurati Bupati dan Gubernur agar Upah Sektor Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouxit yang di usulkan Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dengan pertimbangan azas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh di Kabupaten Ketapang segera ditetapkan.
d. Apabila usulan/tuntutan kami tidak dapat dipenuhi, maka kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang segera menyurati Bupati dan Gubernur untuk menunda penetapan Upah Sektor Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouxit sementara waktu sebelum dilakukannya rapat kerja ANGGOTA DPRD bersama Anggota Dewan Pengupahan dan beberapa Pimpinan Perusahaan Sektor Pertambangan dan Industri Pengolahan Biji Bouxit mengenai Upah Sektor tersebut di atas.
e. Kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang agar menyurati pihak Perusahaan untuk wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di masing-masing Perusahaan dan melakukan pemeriksaan langsung serta agar pihak perusahaan melakukan peninjauan Upah berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
f. Kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang untuk menindak lanjuti permasalahan ini paling lama 8 hari kerja sejak diterimanya surat ini dan serta membuat Notulen Rapat yang disampaikan kepada serikat pekerja/buruh.
g. Apabila tuntutan ini tidak dapat di selesaikan, maka kami akan lakukan aksi AKBAR di GEDUNG DPRD terkait kinerja ANGGOTA DPRD yang terhormat sebagai perwakilan masyarakat Kabupaten Ketapang sebagai pengawasan setiap kebijakan Pemerintah yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan/kaum Buruh di Kabupaten Ketapang.
D. Penyampaian dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang yang intinya menyampaikan:
1. Kami akan menindaklanjuti terkait penyampaian dari rekan-rekan semua. Kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait tuntutan yang di sampaikan oleh rekan-rekan semua. Semoga apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan dapat terpenuhi.
2. Menyikapi permasalahan hal ini DPRD telah melakukan konsultasi dengan kementerian pusat, dari hasil ini memang harus dari UMSK upah minimum sektoral harus terlaksana akan tetapi sampai saat ini belum ada penjelasannya, namun demikian selaku Ketua DPRD Ketapang akan tetap konsultasi kembali.
3. Dari beberapa penyampaian yang telah di sampaikan oleh DPC PBSI Ketapang, DPRD tidak ada menutupi hal ini kita transparan bagaimanapun akan tetap kita perjuangkan.***(TimHumasDPRD).