Ketapang : Humas DPRD – Tim Penyusun Peraturan Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang kembali menggelar Rapat Internal Membahas Penyusunan Peraturan Kode Etik DPRD, di ruang rapat I Gedung DPRD Ketapang, Selasa (24/09/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Penyusunan Peraturan Kode Etik DPRD, Syaidianur, S. Pd. M. Pd, didampingi Yang Kim, S. Pd., M.M.Pd, dan dihadiri Anggota DPRD antara lain, Thomas Ferlyan, S.I.P, M. Sos., Antoni Salim, S.H., Elisabet, S.I.P., Kurniawan, S.H., Muhammad Rizal, Hasim, S.E., Ignatius Wewen, Wasti, Uti Muliadi, Nursiri, Markus Margono, dan Lukman, S. Pd.I
Dari Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Marwiyah, S.E, Kasubbag Tata Usaha dan Kepegawaian, Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, Riswanto, S.I.P, dan Pejabat Struktural/Fungsional dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang.***(Suriyan)