Ketapang:HumproDPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten gelar rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antara waktu (PAW) anggota DPRD Ketapang sisa masa jabatan 2019-2024 dari Adrianus, SH kepada Samuel dari Fraksi Gerinda daerah pemilihan (Dapil) Ketapang 2 (dua) di Ruang Rapat Utama DPRD Ketapang, Senin (26/06/2023).
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi,S.Sos.,M.Si di damping wakil ketua H Suprapto, H Mathoji dan dihadiri juga anggota DPRD, Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo,S.STP.,M.Si.
Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi,S.Sos.,M.Si menyampaikan, bahwa rapat paripurna ini adalah rapat paripurna dalam rangka pengumuman Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang. “Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Ketapang dari Partai Gerinda yang telah diresmikan dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 931/Pem/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang peresmian pemberhentian saudara Adrianus, SH dan peresmian pengangkatan Saudara Samuel PAW anggota DPRD Ketapang,” kata M Febriadi.
Ditambahkannya, dengan memperhatikan SK Gubernur Kalbar dan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah DPRD Ketapang pada hari Senin (31/05/2023) maka pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna DPRD peresmian dan pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Partai Gerinda.
Selanjutnya dilakukan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H Agus Hendiri, SE.,M.Si dan diteruskan dengan pengucapan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua DPRD.
Paripurna juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD beserta staf, Kepala OPD dan Pejabat Eselon III di Lingkungan Pemkab. Ketapang, dan Rohaniawan.**(ms.my.rz).