Jum’at, 01 November 2024. Terkait telah dibentuknya Alat Kelengkapan DPRD pada,Kamis, 31 Oktober 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, SE.,M.Si menjelaskan tentang Tugas dan wewenang Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Ketapang diantaranya yaitu:
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan Raperda;
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaik:an oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteran rakyat di daerah;
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;dan
k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pclaksanaan tugas komisi.
Ruang lingkup tugas masing-masing Komisi sebagaimana dimaksud diatas:
Komisi I, bidang Pemerintahan, Hukum dan Aparatur
-Ketua Gusmani,SE.,SM meliputi:
1. Pemerintahan;
2. Hukum/perundang-undangan dan hak azasi manusia;
3. Aparatur/kepegawaian dan penanganan KKN;
4. Ketertiban/keamanan;
5. Kependudukan;
6. Perlindungan konsumen;
7. Sosial politik dan organisasi masyarakat;
8. Wilayah;
9. Kelautan (fungsi Koordinasi dan Fasilitasi)
10. IImu pengetahuan;
11. Teknologi;
12. Penerangan/ media;
13. Telekomunikasi dan informasi.
Komisi II, bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
-Ketua Antoni Salim,SH.meliputi:
1. Perekonomian; ~-
2. Perindustrian;
3. Perdagangan;
4. Koperasi;
5. Pengusaha kecil dan menengah;
6. Pertambangan dan energi;
7. Kehutanan;
8. Pertanian dan perkebunan;
9. Perikanan;
10.Petemakan;
11.Pengelolaan potensi wilayah laut;
12.Ketenagakerjaan
13.Agama
14.Sosial
15.Pemberdayaan perempuan,perlindungan anak dan keluarga
berencana; :
16.Transmigrasi
17.Pertanahan dan tataruang,
Komisi III, Bidang keuangan
-Ketua Mia Gayatri,SE meliputi:
1. Pengawasan keuangan dan aset daerah;
2. Perpajakan dan retribusi;
3. Perbankan;
4. Perusahaan Daerah;
5. Perusahaan patungan;
6. Dunia usaha dan penanaman modal;
7. Perizinan;
8. Pengawasan pemegang kas daerah/ perusahaan daerah
9. kesehatan
Komisi IV bidang pembangunan
-Ketua Riyan Heryanto meliputi:
1. Pembanguan infrastruktur;
2. Pekerjaan Umum;
3. Tata kota;
4. Pertamanan;
5. Kebersihan;
6. Perhubungan;
7. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
8. Perencanaan pembangunan;
9. Lingkungan hidup;
10.Penanggulangan bencana daerah
11. Pariwisata;
12. Kebudayaan;
13. Kepemudaan dan olahraga.
14. Pendidikan
Ruang lingkup tugas untuk tiap-tiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (33) memperhatikan rinsip keseimbangan, pemerataan, kesamaan, keserasian dan keterkaitan.***(TimHumasDPRD)