Tugas dan Wewenang Komisi – Komisi DPRD Kabupaten Ketapang.

Jum’at, 01 November 2024. Terkait telah dibentuknya Alat Kelengkapan DPRD pada,Kamis, 31 Oktober 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, SE.,M.Si menjelaskan tentang Tugas dan wewenang Komisi-Komisi di DPRD Kabupaten Ketapang diantaranya yaitu:
a. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan Raperda;
c. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
e. Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaik:an oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
f. Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. Mengupayakan peningkatan kesejahteran rakyat di daerah;
h. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
i. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
j. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;dan
k. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pclaksanaan tugas komisi.
Ruang lingkup tugas masing-masing Komisi sebagaimana dimaksud diatas:
Komisi I, bidang Pemerintahan, Hukum dan Aparatur
-Ketua Gusmani,SE.,SM meliputi:
1. Pemerintahan;
2. Hukum/perundang-undangan dan hak azasi manusia;
3. Aparatur/kepegawaian dan penanganan KKN;
4. Ketertiban/keamanan;
5. Kependudukan;
6. Perlindungan konsumen;
7. Sosial politik dan organisasi masyarakat;
8. Wilayah;
9. Kelautan (fungsi Koordinasi dan Fasilitasi)
10. IImu pengetahuan;
11. Teknologi;
12. Penerangan/ media;
13. Telekomunikasi dan informasi.
Komisi II, bidang perekonomian dan kesejahteraan rakyat,
-Ketua Antoni Salim,SH.meliputi:
1. Perekonomian; ~-
2. Perindustrian;
3. Perdagangan;
4. Koperasi;
5. Pengusaha kecil dan menengah;
6. Pertambangan dan energi;
7. Kehutanan;
8. Pertanian dan perkebunan;
9. Perikanan;
10.Petemakan;
11.Pengelolaan potensi wilayah laut;
12.Ketenagakerjaan
13.Agama
14.Sosial
15.Pemberdayaan perempuan,perlindungan anak dan keluarga
berencana; :
16.Transmigrasi
17.Pertanahan dan tataruang,
Komisi III, Bidang keuangan
-Ketua Mia Gayatri,SE meliputi:
1. Pengawasan keuangan dan aset daerah;
2. Perpajakan dan retribusi;
3. Perbankan;
4. Perusahaan Daerah;
5. Perusahaan patungan;
6. Dunia usaha dan penanaman modal;
7. Perizinan;
8. Pengawasan pemegang kas daerah/ perusahaan daerah
9. kesehatan
Komisi IV bidang pembangunan
-Ketua Riyan Heryanto meliputi:
1. Pembanguan infrastruktur;
2. Pekerjaan Umum;
3. Tata kota;
4. Pertamanan;
5. Kebersihan;
6. Perhubungan;
7. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
8. Perencanaan pembangunan;
9. Lingkungan hidup;
10.Penanggulangan bencana daerah
11. Pariwisata;
12. Kebudayaan;
13. Kepemudaan dan olahraga.
14. Pendidikan
Ruang lingkup tugas untuk tiap-tiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (33) memperhatikan rinsip keseimbangan, pemerataan, kesamaan, keserasian dan keterkaitan.***(TimHumasDPRD)