PARLEMENTARIA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
DPRD Terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilihan Umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
LEGISLASI
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
ANGGARAN
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
PENGAWASAN
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.
1. Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
4. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
5. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
8. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
10 Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
INTERPELASI
Hak interpelasi sebagaimana yang dimaksud adalah DPRD mempunyai hak untuk meminta keterangan kepada bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
ANGKET
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENYATAKAN PENDAPAT
Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
1. Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
2. Mengajukan pertanyaan
3. Menyampaikan Usul dan Pendapat
4. Memilih dan dipilih
5. Membela diri
6. Imunitas
7. Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
8. Protokoler; dan
9. Keuangan dan administratif.
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
6. Mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Mentaati tata tertib dan kode etik.
8. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.
10. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan
11. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENANGANAN ADUAN MASYARAKAT
Suatu kegiatan atau rencana kegiatan dalam penanganan aduan masyarakat untuk penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat baik sosial, ekonomi, budaya, sosial dan politik dan permasalahan lainnya.
1. Memaksimalkan fungsi pengawasan DPRD terhadap aduan masyarakat.
2. Memberikan pelayanan maksimal atas aduan masyarakat sesuai tupoksi Subbag aduan masyarakat dan pengawasan kebijakan.
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Public.
2. PP Nomor 12 Tahun 2008 tentang fungsi, tugas dan wewenang.
3. Peraturan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2018<br /> tentang tata tertib.
4. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang kedudukan<br /> susunan organisasi; tugas dan fungsi serta tata kerja sekwan.
Ruang lingkup pekerjaan ini di lingkungan sekretariat DPRD
1. Ketua DPRD.
2. Wakil ketua DPRD.
3. Ketua dan anggota komisi.
4. Anggota DPRD Dapil terkait.
5. Sekretaris Dewan.
6. Bagian umum dan kepegawaian.
7 Bagian persidangan dan risalah.
8. OPD, instansi vertikal terkait.
9. Masyarakat.
10. Pihak terkait lainnya.
Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan agenda DPRD
1. Aduan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis, langsung ke Bagian Hukum dan Perundang-undangan cq. Kasubbag Aduan dan Masyarakat dan Pengawasan Kebijakan atau melalui e-mail dengan alamat subbagaduansetwankabketapang@gmail.com.
2 Mengisi formulir aduan yang telah disiapkan secara lengkap sebagaimana format aduan terlampir.
3 Aduan bersifat mewakili kepentingan masyarakat umum/kelompok masyarakat ditingkat RT, Dusun. Kelurahan, tingkat Kecamatan, yang berdampak luas untuk kepentingan hajat hidup orang banyak bukan bersifat kepentingan pribadi atau individu tertentu.
4. Tidak mengandung/ membawa isu SARA
5. Surat aduan ditanda tangani dan di stampel (jika ada) serta diketahui Kepala Desa, atau Camat di wilayah masing-masing.
1. Aduan masyarakat masuk secara tertulis ke Bagian Hukum dan Perundang-Undangan cq Subbag Aduan Masyarakat dan Pengawasan Kebijakan (AMPK).
2. Surat di catat dalam buku agenda Subbag AMPK untuk dianalisis dan dipelajari.
3. Subbag AMPK menyampaikan surat aduan kepada Pimpinan DPRD melalui Sekretaris DPRD.
4. Disposisi Pimpinan DPRD diturunkan kepada Bagian Hukum dan Perundang-Undangan cq Subbag AMPK.
5. Jika aduan tersebut lengkap dengan dokumen / data-data pendukung yang diperlukan maka dapat langsung diajukan dalam rapat Banmus. Namun jika aduan tersebut dianggap perlu dilakukan verifikasi ke lapangan berdasarkan pertimbangan sekretaris DPRD, maka akan dilakukan verifikasi lapangan oleh Subbag AMPK.
6. Laporan hasil verifikasi lapangan disampaikan kepada Sekretaris DPRD dan Pimpinan DPRD serta Komisi yang menangani sebagai bahan RDPU.
7. Aduan tersebut dibawa ke Banmus DPRD untuk di masukkan dalam agenda kegiatan DPRD dalam RDPU.
8. Penyampaian undangan kepada semua pihak terkait pelaksanaan RDPU sesuai tanggal yang ditentukan dalam jadwal kegiatan DPRD.
9. Pelaksanaan RDPU.
10. Notulen RDPU disampaikan kepada pihak terkait.
Segala Puji Bagi Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Yang Selalu Melimpahkan Rahmat Dan Kasih Sayang Serta Karunia-Nya Sehingga Kita Mampu Menjadi Pribadi-Pribadi Yang Berguna Bagi Agama Bangsa Dan Negara
Alhahdulillahi Rabbil Alamiin, Berkat Rahmat Dan Karunia-Nya Kepada Kita Semua Sehingga Terbentuknya Website Dprd.Ketapangkab.Go.Id Yang Merupakan Versi Online Dari Buletin Parlementaria DPRD Kabupaten Ketapang Yang Sudah Berjalan Selama Ini.
Website Ini Menampilkan Kegiatan-Kegiatan Dan Dokumentasi Kegiatan Alat Kelengkapan DPRD Dan Beberapa Kegiatan Penting DPRD Kabupaten Ketapang.
Parlementaria DPRD Kabupaten Ketapang Selalu Mengharapkan Saran Dan Pendapat Demi Perbaikan Website Dprd.Ketapangkab.Go.Id Sehingga Sebagai Media Online Parlementaria DPRD Kabupaten Ketapang Semakin Bermanfaat Sebagai Media Informasi Kegiatan Wakil-Wakil Rakyat Yang Mudah Diakses Oleh Semua Lapisan Masyarakat