Ketapang : Humpro DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (27/08/2024) pagi.
Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Mathoji dan dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs.Heryandi, M. Si., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Suprapto, S. Pd., M.M., Kajari ketapang diwakili Jaksa Fungsional Junior John Latumeten, S.H, Dandim 1203 Ktp diwakili Pasintel Kapten Inf Yulianto, Danlanal Ketapang diwakili Kasatkom Letda Laut (E) Yusuf Endrian, Kapolres Ketapang diwakili Kasubbagbinkar Bag SDM AKP Subandi, S.H, Staf Ahli Bupati Maryadi Asmui’e, M.M, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri, S.E., M. Si, para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, para Anggota Dewan dan Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang serta Kepala Dinas/OPD Kabupaten Ketapang.
Enam Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Achmad Sholeh, S.T, M. Sos, dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Kasdi. S.I.P, S.H, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Riyan Heryanto, Fraksi Hanura – Demokrat disampaikan oleh Yang Kim, S. Pd, M.MPd, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Sukardi, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Mochtar.
Keenam Fraksi-fraksi Partai DPRD Kabupaten Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dengan memberikan saran, masukan dan pendapatnya kepada Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, terhadap persetujuan keenam fraksi DPRD Kabupaten Ketapang diatas, Perubahan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024 tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2024, tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dan diahkhiri dengan foto bersama jajaran Forkopimda dan Keenam Ketua Fraksi DPRD.***(my,ka)