8 Mei 2024
8 Mei 2024
8 Mei 2024

7 Fraksi DPRD Setujui Raperta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ketapang 2021 Menjadi Perda

Ketapang; HumproDPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang Tahun Anggaran (TA) 2021, Selasa, (21/6/2022) di ruang rapat paripurna DPRD ketapang.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathoji, S.E., dan Jamhuri Amir,S.H. dan anggota DPRD Ketapang serta di hadiri Sekda Kab. Ketapang Alexander Wilyo, S.STP, M. Si., Danlanal Ketapang Letkol Laut (P) Bambang Nugroho., M .Tr, Opsla, Kasdim 1203/ Ketapang Mayor Fendi Puthut Ari Wibowo., Asisten III Drs. Heronimus Tanam, ME, Staf ahli Bupati, Kepala OPD Kab. Ketapang.
“Badan Anggaran DPRD dan Timm Anggaran Pemerintah Daerah telah pembahasan dan mengkaji terhadap Raperda ini. Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna untuk pemberian persetujuan dan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang,” ungkap Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi saat memimpin rapat.
M Febriadi menegaskan atas dasar pemberian persetujuan fraksi-fraksi terhadap penetapan Raperda dimaksud. “Maka DPRD Ketapang memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda Ketapang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang tahun anggaran 2021 menjadi Perda,” ucapnya
Sekretaris DPRD Ketapang, H Agus Hendri SE., M.Si kemudian membacakan konsep Keputusan DPRD Ketapang tentang persetujuan Raperda menjadi Perda tersebut. Menurutnya keputusan persetujuan berdasarkan peraturan yang ada.
Agus Hendri juga menuturkan bahwa persetujuan DPRD Ketapang untuk menetapkan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ketapang TA 2021 menjadi Perda Ketapang. Rinciannya yakni bahwa pendapatan sebesar Rp 2.616.938.650.273.18 dan belanja Rp 2.354.247.921.911.46.
Selanjutnya untuk pembiayaan yakni penerimaan Rp 232.093.503.325,03 dan pengeluaran Rp 17.000.000.000,00. Kemudian pembiayaan netto Rp 215.093.503.325,03 dan silpa Rp 477.730.231.686,75.
Terhadap persetujuannya, DPRD Ketapang menuangkannya dalam Keputusan DPRD Ketapang nomor 8 tahun 2022. Khususnya tentang persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda dimaksud menjadi Perda.
Setelah Net Konsep Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang tentang Pemberian Persetujuan untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Ketapang dibacakan oleh Sekretaris DPRD H Agus Hendri SE MSi dan dimintakan Persetujuannya kepada seluruh Anggota DPRD yang hadir, Ketua DPRD M. Febriadi selaku Pimpinan Rapat Paripurna menanda tangani Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang dan menyerahkannya kepada Bupati Ketapang yang di Wakili Sekretaris Daerah Alexander Wilyo.**(ms).
*

Read Previous

Polres Ketapang Gelar Baksos dan Bansos Religi di Pondok Pesantren Nurul Iman

Read Next

Ketua Komisi I DPRD Ketapang Gusmani, S.E.,SM., hadiri Sosialisasi petunjuk teknis penggunaan aplikasi Mobile lindungihakmu