Ketapang : Humpro DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian
Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang, terhadap Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah dan sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, Selasa (02/07/2024) pagi.
Rapat dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S. Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua II H. Mathoji dan dihadiri Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs.Heryandi, M. Si., Wakil Ketua I dan II DPRD Kabupaten Ketapang, H. Suprapto, S. Pd., M.M., dan H. Mathoji. S.E, Kajari Ketapang diwakili Kasi Intel Panther Rivai Sinambela, S.H., Dandim 1203/Ktp diwakili Pasiops Lettu Inf M Aries, Danlanal Ketapang diwakili Pjs Danposal Delta Pawan Letda Laut (P) M. Ridwan, Kapolres Ketapang diwakili Kasubbagbinkar Bag SDM, AKP. Subandi, S. H, Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri, S.E., M. Si, para Kabag. dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang, para Anggota Dewan dan Fraksi DPRD Kabupaten Ketapang dan Kepala OPD Kabupaten Ketapang.
Tujuh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ketapang menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap dua (2) Rancangan Peraturan Daerah dan sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang. Diawali dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Polonius Polo, S.H., dilanjutkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang disampaikan oleh Kurniawan, S.H., Fraksi Gerindra disampaikan oleh Abdul Aen, Fraksi Hanura – Demokrat disampaikan oleh Amantus Sumarno, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Irawan, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Sukardi, Fraksi Partai Amanat Nasional disampaikan oleh Elmantono.
Ketujuh Fraksi-fraksi Partai DPRD Kabupaten Ketapang pada umumnya menerima dan menyetujui terhadap Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Menjadi Peraturan Daerah Tentang RPJPD Tahun 2025-2045, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah) dan sekaligus penetapannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang dengan memberikan saran, masukan dan pendapatnya kepada Pemerintah Daerah.*(sr,my)
Video Live streaming : https://fb.watch/t3PGh0ryd-/
#SekretariatDPRDKetapang