Rapat Kerja dipimpin Ketua Komisi IV Achmad Sholeh, ST., M.Sos, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Riyan Heryanto dan dihadiri Anggota Komisi IV Elisabet, M. Fuadi, Ardani Fauzi, SE, H. Mat Ari, Jhony Hendrawanto, A.Md, Heri Susanto, A.Md. Selasa, 28 Januari 2020 Pukul 09.00 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
Dalam rapat tersebut Kepala Bappeda mendapatkan pertanyaan antara lain :
1. Bagaimana penentuan harga satuan;
2. Penilaian Bappeda terhadap suatu pekerjaan proyek dikatakan sukses;
3. Penjelasan bahwa dengan pokok pikiran (pokir) dan penjabaran APBD;
4. MOU pembangunan jembatan perbatasan sukamara antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Sukamara;
5. Pekerjaan suatu proyek yang dilaksanakan oleh OPD seharusnya pihak Bappeda harus mengetahui karena menyangkut realisasi;
6. DPRD Kabupaten Ketapang akan memasukan hasil reses sebagai Pokir, dan memilahnya apa sudah masuk di RKPD atau tidak, sehingga setiap Anggota DPRD mengetahui hal itu dan tidak saling menyalahkan;
7. Keinginan Anggota DPRD terutama menyangkut Singkronisasi;
8. Penyelesian PR pembangunan Rumah Adat.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut Ketua Bappeda Kabupaten Ketapang Harto, SE, M.Si Menjelaskan :
– Bappeda menyampaikan Realisasi APBD Tahun 2019 sebesar 96,28 %;
– Penilaian Bappeda terhadap kemajuan suatu proyek dinilai dan dibayar dari kemajuan fisik proyek, baik proyek itu besar ataupun skalanya kecil;
– Mengenai penjabaran APBD, pihak Bappeda hanya menerima penjabaran khusus Bappeda saja;
– Menurut pihak Bappeda suatu proyek tidak dapat dianggarkan apabila tidak termasuk di dalam RKPD dan Renja OPD;
– Dengan seperti itu kami mengharapkan ada suatu persepsi bersama-sama, kegiatan pembangunan harus melalui suatu perencanaan berbasis Eplaning, dan Bappeda siap memberikan RKPD kepada DPRD Kabupaten Ketapang sebagai bahan masukan dan referensi, kami tetap mendukung apa yang diusulkan Anggota DPRD Kabupaten Ketapang;
Kesimpulan Rapat :
1. Komisi IV mengapresiasi realisasi yang dilaksanakan oleh Bappeda dengan serapan Anggaran 96.28 %;
2. Kami mengharapkan harga satuan tidak ditetapkan oleh PPKAD;
3. DPRD akan melaksanakan rapat kerja lagi setelah musrenbang;
4. Komisi IV akan membuat daftar hasil reses dan disampaikan ke Bappeda untuk dimasukkan dalam RKPD;
5. Bappeda harus memasukkan yang tidak terakomodir di tahun 2019, didalam RKPD tahun 2021;
6. Bappeda harus memberikan keseragaman desain, terutama kualitas karena Bappeda sebagai leading sektornya;
7. Memberikan target/jangka waktu terhadap suatu proyek, terutama tentang pembangunan jalan;
8. Komisi IV meminta kepada Bappeda akan tindak lanjut hasil rapat ini.
Demikian yang disampaikan Achmad Sholeh, ST.,M.Sos sebagai Ketua Komisi IV sebelum mengakhiri rapat tersebut. (HumproDPRD)