Ketapang:HumproDPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024, Senin (31/7/2023) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang.
M Febriadi, S.Sos.,M.Si Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sekaligus pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua H Suprapto, S.Pd.,MM, H Mathoji, SE, Jamhuri Amir, SH dan serta dihadiri wakil bupati Ketapang, H Farhan, SE.,M.Si, anggota DPRD, Staf akhli bupati, asisten sekda, Kepala OPD serta undangan lainya.
M Febriadi, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang melalui Badan Anggaran sudah melakukan pembahasan-pembahasan yang intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Ketapang.
“Sebagai tindak lanjut pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah diusulkan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Ketapang telah melakukan pembahasan-pembahasan yang intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Ketapang”, ucapnya.
Sebelum draf Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani l Bupati Ketapang dan Pimpinan DPRD Ketapang yang hadir dalam Rapat Paripurna, konsep kesepakatan dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Ketapang, H. Agus Hendri, S.E.,M.Si.
Adapun isi Nota Kesepakatan tersebut diantaranya menyatakan Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024. Nota Kesepakatan yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD H. Agus Hendri, S.E.,M.Si.selanjutnya ditandatangani Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos yang diwakil wakil bupati H Farhan dan Pimpinan DPRD Ketapang.(ms.my.rz).