Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Perda 2024
Pontianak:HumproDPRD – Ketua DPRD Kabupaten Ketapang M. Febriadi, S.Sos.,M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si, Sekretaris DPRD H. Agus Hendri, SE.,M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Mareiyah, SE menghadiri Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait di daerah dalam rangka harmonisasi perancangan peraturan daerah Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Tahun 2024, Selasa (20/02/2024) Bertempat di salah satu Hotel di Kota Pontianak.
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu bagian terpenting dalam pembentukan peraturan Perundang-Undangan.
Langkah itu diambil agar regulasi yang dilahirkan di tingkat daerah menjadi regulasi yang diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.
“Sebagai daerah otonom, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakatnya yang sesuai dengan kapasitas daerah, termasuk kewenangan Pemerintah daerah untuk membentuk Peraturan Daerah,” hal tersebut diungkapkan Pj. Gubenur Kalbar dr. Harisson, M.Kes., usai membuka secara resmi Rakor Bersama Instansi Terkait Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2024, bertempat di salah satu Hotel di Pontianak, Selasa (20/2/2024).
Harisson juga menjelaskan, dalam proses pembentukan suatu Peraturan Daerah dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah, harus dilakukan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah merupakan bagian atau salah satu jenis dari Peraturan Perundang-Undangan yang memiliki cara, metode yang pasti, baku serta mengikat bagi seluruh lembaga pembentuk Peraturan Daerah untuk melaksanakannya.
“Dalam perkembangannya, pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dipengaruhi oleh kebutuhan hukum serta dinamika dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menyebabkan terjadinya perubahan atau penyesuaian dalam pembentukan peraturan Perundang- Undangan,” sebut Harisson.
Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu penambahan serta penegasan terkait perubahan dan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu pada proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan produk hukum daerah.
“Proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah terlebih dahulu dibahas di tingkat eksekutif seperti Biro Hukum Provinsi maupun Bagian Hukum Kabupaten /Kota untuk penyelarasan substansi rancangan dan teknik penyusunan produk hukum daerah dan mereka lebih faham dan harus tahu, sehingga dalam membentuk peraturan Perundang- Undangan menjadi lebih efektif,” jelas Harisson.
Harisson menekankan, agar setiap Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk lebih berhati-hati dalam membentuk suatu Perda maupun Perkada apa lagi terkait Perizinan, menurutnya, suatu peraturan Perundang- Undang dan Perkada harus lebih mudah dan efisien.
“Saya meminta setiap Kabupaten/ Kota harus lebih berhati-hati dalam menentukan suatu rancangan perundang – undangan maupun Perkada apalagi terkait perizinan. Karena ini sangat berdampak terhadap para investor yang ingin berinvestasi di daerah kita dan kalau bisa kita buat permudah perizinannya,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut ia sangat mengapresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang telah menyelenggarakan acara ini dimana para kepala daerah, pimpinan Anggota DPRD dan pejabat yang membidangi hukum bisa berkoordinasi untuk menyelaraskan suatu produk hukum yang lebih jelas.
“Saya berterima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang telah menyelenggarakan acara ini, semoga para pemangku kepentingan di bidang hukum dapat berkoordinasi dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto menyampaikan, kegiatan ini dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan harapan, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM, memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.
Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain :
Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 14 Produk Hukum
Kabupaten Kubu Raya sebanyak 13 Produk Hukum
Kabupaten Melawi sebanyak 13 Produk Hukum
Kabupaten Sintang sebanyak 12 Produk Hukum
Kota Singkawang sebanyak 9 Produk Hukum
Kabupaten Landak sebanyak 7 Produk Hukum
Kabupaten Kayong Utara sebanyak 7 Produk Hukum
Kabupaten Sanggau sebanyak 7 Produk Hukum
Kabupaten Bengkayang sebanyak 6 Produk Hukum
Kota Pontianak sebanyak 5 Produk Hukum
Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 4 Produk Hukum
Kabupaten Sekadau sebanyak 3 Produk Hukum
Kabupaten Sambas sebanyak 3 Produk Hukum
Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Produk Hukum
Kabupaten Mempawah sebanyak 1 Produk Hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nuraini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Yulanto Araya serta bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini.
Dalam rangkaian Rakor tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan bersama antara Kanwil Kemenkumham bersama Kepala Daerah dan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pengharmonisasian Rancangan Perundang- undangan serta penyerahan penghargaan dimana Pemprov Kalbar menjadi yang terbaik pertama pada penilaian Indeks Informasi Hukum Tahun 2023 Se- Kalbar.**(tim humproDPRD).