Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan rapat Desk Portal Satu Data yang diikuti Sujarno, S.I.P., Admin Portal Satu Data Sekretariat DPRD Ketapang, Selasa 22/10/2024 di ruang rapat Dinas Kominfo Ketapang. Kegiatan yang merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 95 Tahun 2023 tentang Data Kabupaten Ketapang dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral serta kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah Daerah untuk menghasilkan data yang akurat, muktakhir, dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Perangkat Daerah tersebut di buka oleh oleh Kepala Dinas Kominfo Ketapang yang diwakili Kasi Statistik Sektoral Abdul Kadir. Kegiatan yang dilikuti semua Organisasi Perangkat Daerah, Kantor Kecamatan dan RSUD dr. Agoedjam tersebut berlangsung dalam beberapa hari secara bergantian.
Kasi Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ketapang Abdul Kadir, S.Sos.,M.Sos., menjelaskan tujuan dari diselenggarakanya kegiatan ini ialah untuk memberikan kemudahan akses data yang terintergasi dalam Portal Satu Data. Sebagaimana yang telah diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 95 Tahun 2023 tentang Data Kabupaten Ketapang.
“Dibutuhkan format, standar data dan induk data untuk memudahkan pengintegrasian dan mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data dan eviden dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pembangunan nasional” jelas Abdul Kadir di hadapan para peserta yang merupakan produsen data dari setiap OPD.
Abdul Kadir berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang pentingnya Portal Satu Data untuk mewujudkan Satu Data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta dapat meningkatkan nilai Indeks SPBE Kabupaten Ketapang.
Sementara itu, Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang Regina Riani Rumahorbo, S.S.T., dan Musipah, S.S.T. dalam pemaparan terdapat tiga prinsip utama satu data yang saling keterhubungan di antaranya harus memenuhi standar data, memiliki metadata, dan memenuhi kaidah interoperabilitas, dan untuk menyediakan semua itu diperlukan format data agar dapat memberikan kemudahan pemahaman informasi bagi yang membutuhkan. Sedangkan untuk standar data ini berkaitan dengan bagaimana konsep dari setiap variable, definisi, klasifikasinya hingga ukuran dan satuannya, yang harus terstandardisasi untuk melakukan pembuatan sistem dan pengentrian data ke sistem.
Selesai melakukan pemaparan mengenai Portal Satu Data para Narasumber dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Ketapang melakukan pelatihan dalam pengisian data pada aplikasi yang sudah ditentukan. ****(Tim_HumasDPRDKetapang)


