KETAPANG – DPRD Kabupaten Ketapang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Ketapang atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ketapang, Kamis (15/10/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., didampingi Wakil Ketua I Mateus Yudi, S.E., M.Si., Wakil Ketua II H. Mat Hoji, S.E., serta Wakil Ketua III Saydianur, S.Pd., M.Pd.
Sementara itu, Bupati Ketapang diwakili Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, S.H. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang, Lanal Ketapang, Polres Ketapang, dan Kodim 1203 Ketapang. Hadir pula para asisten dan staf ahli Bupati, Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, Drs. Kusnadi, M.Sos., serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai dua Raperda, yakni Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Terkait Raperda tentang Penataan PKL, Pemerintah Kabupaten Ketapang menyatakan sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD bahwa pedagang kaki lima merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian melalui penataan dan pemberdayaan secara terarah.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendataan dan pendaftaran PKL menjadi dasar penting dalam mewujudkan penataan yang transparan, tertib, dan memberikan kepastian hukum. Pelaksanaannya juga diharapkan dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, sehingga kebijakan penataan tidak hanya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kabupaten Ketapang sependapat bahwa pengaturan terhadap peredaran minuman beralkohol diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah berbagai dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran dan penyalahgunaannya.
Jamhuri Amir menyampaikan bahwa pengaturan tersebut perlu mencakup aspek perizinan, peredaran, pengawasan, dan penegakan hukum. Selain itu, ketentuan mengenai tempat penjualan, zonasi, persyaratan usaha, serta pembatasan kegiatan peredaran minuman beralkohol akan dirumuskan secara jelas agar memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun para pelaku usaha.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten melalui koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting agar ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan tidak berhenti sebatas aturan tertulis.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Ketapang bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Pembahasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pembentukan peraturan yang terarah, proporsional, dan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Rapat paripurna juga menjadi bagian dari proses pembahasan legislasi daerah yang mengedepankan komunikasi antara legislatif dan eksekutif. Dengan adanya penyampaian jawaban pemerintah daerah dan tanggapan fraksi-fraksi DPRD, setiap substansi Raperda diharapkan dapat dikaji secara cermat sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.