23 Juli 2026
23 Juli 2026
23 Juli 2026

Banggar DPRD Ketapang Laksanakan Rapat Internal Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

KETAPANG, Kamis 18 Juni 2026 – Badan Anggaran (Banggar) DPRD melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Ketua DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos., didampingi Wakil Ketua DPRD Mateus Yudi, S.E., M.Si. dan Syaidianur, S.Pd., M.Pd. Turut hadir Sekretaris DPRD H. Agus Hendri, S.E., M.Si.
Berdasarkan daftar hadir, anggota Badan Anggaran yang mengikuti rapat tersebut terdiri atas Gusmani, S.E., S.M., Erpuat, Irawan, S.A.P., M. Eri Setyawan, S.Sos., M.AP., Yang Kim, S.Pd., M.M.Pd., Rion Sardi, dan Nasdiansyah, S.E., M.E.
Rapat internal Banggar membahas materi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum dilanjutkan pada agenda pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran melakukan pencermatan terhadap realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, posisi surplus atau defisit anggaran, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beserta tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.
Selain itu, Banggar juga mengevaluasi tingkat serapan anggaran, efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan, serta sejumlah catatan yang akan menjadi bahan pembahasan dalam rangka penyempurnaan pengelolaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Rapat berlangsung sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas DPRD Ketapang

Read Previous

DPRD Ketapang Terima Aspirasi Buruh PT Kayung Agro Lestari, Tindak Lanjut Akan Ditempuh Sesuai Mekanisme

Read Next

Bupati Ketapang Tekankan Percepatan Pembangunan dan Inovasi pada Apel Gabungan ASN