Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Infomasi (Kominfo), Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM, perdagangan dan Perindustrian (Dkukmpp), RSUD Agoesdjam, Kepala Bagian Hukum Sekda, dan BPJS ketapang pada Kamis siang (13/11/2025).
Rapat kerja membahas 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Ketapang tersebut berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Ketapang, dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Ketapang, Kevin Alexander Lerrick dan diikuti Sekretaris Dinas Kesehatan Ahmad, S.E., M.Acc., AK., Kabid Dinas Kominfo Hornop Pulungan S.STP, ME, Kabid Dinas Koperasi, UKM, perdagangan dan Perindustrian (Dkukmpp) Julianus Hendri, S.Sos., perwakilan Dinas perhubungan, Direksi RSUD Agoedjam Prajuneka,SKM,MPHC, Kabag Hukum Setda Ketapang, Mintaria, S.H,M.H.,perwakilan BPJS ketapang dan Kabag Persidangan dan Perundangan-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang Marwiyah, S.E.,
Dalam Rapat kerja tersebut dilakukan pembasan dan pemaparan serta masukan terhadap Peyusunan 3 Raperda dimaksud yaitu :
1. Raperda tentang penertiban kabel internet.
2. Raperda tentang penertiban koperasi.
3. Raperda tentang Retribusi Provinsi kerumah sakit dan puskesmas.
Ketua Bapemperda, mangatakan pentingnya kesiapan substansi dari masing-masing Raperda agar proses pembahasan dapat berjalan efektif sesuai jadwal. bahwa koordinasi lintas perangkat daerah harus tetap solid untuk memastikan setiap rancangan regulasi dapat dibahas secara komprehensif dan tepat waktu.
Rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan selaras dengan rencana pembangunan daerah dan menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kabupaten ketapang.
“Humas DPRD ketapang’’