Ketapang _ Dinas Pendidikan Ikuti Rapat Banggar Kabupaten Ketapang mengikuti Kegiatan Rapat dalam rangka pembahasan dan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026, Rabu dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Ketapang, Jum’at pagi 19/09/2025, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Ketapang
Rapat kerja pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang dijadwalkan bersama Dinas Pendidikan Kabaupaten Ketapang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, Syaidianur,.S.Pd.,M.Pd., tersebut dihadiri Anggota Banggar DPRD Ketapang Nasdiansyah, S.E., M.E., dan M. Puadi, S. Si. Hadir dari TAPD Sekretaris Daerah Ketapang Repalianto, S.Sos, M. Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Ketapang Donatus Franseda, A.P.,M.M., Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang adalah Harto, S.E., M.Si., Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang Drs. Pelealu Devie Frantito, M.M., hadir juga Sekretaris DPRD Ketapang H. Agus Hendri, S.E.,M.Si., Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Rudy, S.Sos., M.Si dan para pejabat Struktural dan Fungsional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang.
Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Banggar DPRD menjadi bentuk pengawasan preventif terhadap perencanaan APBD dan memastikan bahwa rancangan anggaran sudah sesuai dengan ketentuan dan program pembangunan daerah, serta memastikan alokasi anggaran yang berimbang dan fokus pada program prioritas daerah.
Rapat kerja Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD bersama TAPD dan OPD ini merupakan rangkaian tahapan pembahasan APBD Tahun Anggran 2026, yang bertujuan untuk melakukan telaahan bersama, klarifikasi teknis, serta sinkronisasi substansi antara legislatif dan eksekutif, sehingga dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2026, dapat disusun secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.****(HUmasDPRD)